Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Sleman Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 dan Erupsi Merapi

Antara • 30 Desember 2020 08:17
Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam covid-19 dan bencana erupsi Gunung Merapi, mulai 1-31 Januari 2021.
 
"Dua kondisi yakni penyebaran dan penularan covid-19 serta ancaman dampak erupsi Gunung Merapi saat ini belum ada perubahan, sehingga Pemkab Sleman memperpanjang status tanggap darurat untuk kedua kondisi tersebut," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, Rabu, 30 Desember 2020.
 
Menurut dia, status tanggap darurat bencana non-alam covid-19 diperpanjang untuk yang ke delapan kalinya sejak kasus korona terjadi pada Sleman pada Maret 2020.

"Sedangkan untuk status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi merupakan perpanjangan yang ke tiga sejak BPPTKG meningkatkan status aktivitas Merapi menjadi level III atau Siaga pada 5 November 2020," papar dia.
 
Baca juga: RS Rujukan Covid-19 di Klaten Tambah Kapasitas Tempat Tidur Pasien
 
Joko mengatakan, kasus konfirmasi positif covid-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir masih menunjukkan angka yang cukup tinggi, dan rata-rata tiap hari penambahan angka kasus positif berada di kisaran 50 orang lebih.
 
"Begitu juga dengan status tanggap darurat Merapi, sampai saat ini BPPTKG juga belum mengubah status aktivitas Merapi dan masih pada level siaga. Dengan kondisi ini, sesuai rekomendasi BPPTKG warga terutama kelompok rentan di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi atau yang berjarak kurang dari lima kilometer harus tetap berada di barak pengungsian," ungkapnya.
 
Ia melanjutkan, dalam penanganan darurat bencana tersebut Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran melalui dana tak terduga.
 
"Sampai saat ini dana tak terduga masih mencukupi untuk penanganan darurat covid-19 maupun Merapi," katanya.
 

 

 

 

 

 

 

 

Joko mengungkapkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana tersebut memperhatikan dua hal, yakni terkait bencana nonalam pendemi covid-19 dan kedua terkait status Siaga Merapi.
 
"Dengan penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana ini Pemkab bisa mengakses dana tidak terduga untuk penanganan," jelas dia.
 
Sebelumnya, Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan dengan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi, pemerintah daerah tetap memfasilitasi kebutuhan logistik, kesehatan, dan keperluan lainnya di barak pengungsian.
 
Baca juga: Populer Daerah, Ruang Perawatan Tangsel Menipis hingga Penyelidikan Kerumunan saat Pemakaman Habib Hasan
 
"Pemenuhan kebutuhan pengungsi tersebut telah dianggarkan dalam anggaran tidak terduga (on call) yang setiap saat bisa digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana," urai Sri.
 
Ia menambahkan untuk anggaran penanganan tanggap darurat bencana erupsi Merapi pada 2020 dianggarkan sebesar Rp10,16 miliar dan telah terrealisasi seberar Rp6,37 miliar atau 66 persen.
 
"Sedangkan untuk 2021 juga telah dianggarkan anggaran tak terduga dalam RAPBD 2021, sehingga jika masa tanggap darurat Merapi ini masih diperpanjang pada 2021, anggaran tak terduga dapat langsung digunakan," imbuh dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan