Persidangan kasus penipuan tambang nikel di PN Surabaya. (Istimewa)
Persidangan kasus penipuan tambang nikel di PN Surabaya. (Istimewa)

Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Tambang Nikel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Lukman Diah Sari • 23 April 2021 21:29
Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Christian Halim (CH) terkait kasus penipuan tambang nikel. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
 
Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menyatakan, semua unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi dan tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Christian Halim.
 
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim Ni Made Purnami, saat membacakan amar putusannya, Kamis, 22 April 2021.

Atas putusan tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan banding. Novan mengatakan, upaya hukum banding dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa akan habis dalam dua hari kedepan.
 
Baca: Akal Bulus Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Tambang Nikel
 
"Agar tidak ada celah untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan," kata Novan menjawab wartawan.
 
Sementara itu, Sedangkan tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim masih menyatakan pikir-pikir. Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm, selaku tim penasihat hukum terdakwa memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
 
"Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir," ujarnya.
 
Perkara dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang merasa dirugikan atas proyek penambangan bijih nikel di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
 
Baca: Produksi Nikel Vale Indonesia Kuartal I-2021 Turun
 
Pada proyek tersebut, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.
 
Selain itu terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Namun belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.
 
Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun terdakwa tidak memenuhi kewajibannya dan terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan