Bandung: Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) langsung menggelar penyidikan, setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran Kilang Pertamina Balongan di Kabupaten Indramayu terbit.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan penaikan status itu memang diperlukan untuk memudahkan penyidik mendapatkan bukti-bukti penyebab kebakaran besar tersebut.
"Jadi SPDP sudah diterbitkan dan sekarang sedang bekerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar beserta Mabes Polri," kata Erdi, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu, 21 April 2021.
Menurutnya sejauh ini pihak kepolisian juga masih berupaya memotong sejumlah material dari tangki yang terbakar untuk dibawa guna diperiksa secara laboratorium.
Baca juga: Polisi Siapkan Rencana Penyekatan Pemudik di Kota Bandung
Namun, ia belum menyebut pasti kapan proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium itu akan selesai. Sebab, proses pemeriksaan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Meski sebelumnya pihak kepolisian telah mengambil sejumlah sampel barang bukti untuk diperiksa, Erdi mengatakan masih diperlukan juga beberapa pengambilan sampel lainnya.
Dia menyatakan, semua barang bukti yang dikumpulkan harus saling terkait satu sama lain. Pihak penyidik pun, perlu menentukan titik api untuk memastikan penyebab kebocoran.
"Nanti ketika memang ada informasi terkait hasil laboratorium forensik tersebut, nanti akan kami sampaikan," lanjutnya.
Sejauh ini, imbuh Erdi, kepolisian sudah memeriksa sebanyak 52 orang saksi, mulai dari petugas kilang minyak, pihak manajemen, dan sejumlah pimpinannya.
"Nanti kalau memang dibutuhkan keterangan tambahan, ya mungkin bisa saja akan bertambah," kata Erdi.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan kasus kebakaran Kilang Pertamina Balongan itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polri menyatakan peningkatan status itu dilakukan berdasarkan kesimpulan gelar perkara bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran besar itu.
Bandung: Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) langsung menggelar penyidikan, setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran
Kilang Pertamina Balongan di Kabupaten Indramayu terbit.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan penaikan status itu memang diperlukan untuk memudahkan penyidik mendapatkan bukti-bukti penyebab kebakaran besar tersebut.
"Jadi SPDP sudah diterbitkan dan sekarang sedang bekerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar beserta Mabes Polri," kata Erdi, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu, 21 April 2021.
Menurutnya sejauh ini pihak kepolisian juga masih berupaya memotong sejumlah material dari tangki yang terbakar untuk dibawa guna diperiksa secara laboratorium.
Baca juga:
Polisi Siapkan Rencana Penyekatan Pemudik di Kota Bandung
Namun, ia belum menyebut pasti kapan proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium itu akan selesai. Sebab, proses pemeriksaan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Meski sebelumnya pihak kepolisian telah mengambil sejumlah sampel barang bukti untuk diperiksa, Erdi mengatakan masih diperlukan juga beberapa pengambilan sampel lainnya.
Dia menyatakan, semua barang bukti yang dikumpulkan harus saling terkait satu sama lain. Pihak penyidik pun, perlu menentukan titik api untuk memastikan penyebab kebocoran.
"Nanti ketika memang ada informasi terkait hasil laboratorium forensik tersebut, nanti akan kami sampaikan," lanjutnya.
Sejauh ini, imbuh Erdi, kepolisian sudah memeriksa sebanyak 52 orang saksi, mulai dari petugas kilang minyak, pihak manajemen, dan sejumlah pimpinannya.
"Nanti kalau memang dibutuhkan keterangan tambahan, ya mungkin bisa saja akan bertambah," kata Erdi.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan kasus kebakaran Kilang Pertamina Balongan itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polri menyatakan peningkatan status itu dilakukan berdasarkan kesimpulan gelar perkara bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran besar itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)