Kediri: Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan empat orang penagih utang (debt collector). Mereka ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan nasabah sebuah koperasi.
"Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra di Kediri, dilansir dari Antara, Rabu, 12 Mei 2021.
Para pelaku adalah LHT (25), DE (31), ARPG (21), dan AS (26). Kasus bermula dari video viral di media sosial tentang pengeroyokan RB (47), warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Mulanya, ada seseorang yang mengaku dari utusan koperasi di Kemuning, Kota Kediri, menagih utang kepada korban.
Setelah itu, terjadi percekcokan di dalam rumah korban. Seseorang mengaku dari pihak koperasi itu lantas keluar rumah, kemudian memanggil teman-temannya.
Pada saat itu, korban juga ikut keluar rumah. Begitu keluar dari rumahnya, tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.
Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya. Kejadian ini pun viral.
Saat pengeroyokan, korban sempat lari. Pada waktu bersamaan, warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Baca: MIT Poso Diduga Bunuh 2 Petani
Dalam perkara itu, lanjut Rizkika, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung. Mereka mengakui bekerja sebagai penagih utang. Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp1,2 juta.
Rizkika juga meminta agar pemilik koperasi dan jasa lainnya tidak perlu menyewa jasa dari penagih utang karena bisa berimbas tidak baik. Salah satunya kasus pengeroyokan seperti yang diungkap oleh jajaran Polres Kediri Kota tersebut.
"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," saran dia.
Polisi hingga kini masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kediri: Kepolisian Resor Kediri Kota,
Jawa Timur, menahan empat orang penagih utang (
debt collector). Mereka ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus
pengeroyokan nasabah sebuah koperasi.
"Orang-orang ini sebagai
debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra di Kediri, dilansir dari
Antara, Rabu, 12 Mei 2021.
Para pelaku adalah LHT (25), DE (31), ARPG (21), dan AS (26). Kasus bermula dari video viral di media sosial tentang pengeroyokan RB (47), warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Mulanya, ada seseorang yang mengaku dari utusan koperasi di Kemuning, Kota Kediri, menagih utang kepada korban.
Setelah itu, terjadi percekcokan di dalam rumah korban. Seseorang mengaku dari pihak koperasi itu lantas keluar rumah, kemudian memanggil teman-temannya.
Pada saat itu, korban juga ikut keluar rumah. Begitu keluar dari rumahnya, tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.
Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya. Kejadian ini pun viral.
Saat pengeroyokan, korban sempat lari. Pada waktu bersamaan, warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Baca:
MIT Poso Diduga Bunuh 2 Petani
Dalam perkara itu, lanjut Rizkika, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung. Mereka mengakui bekerja sebagai penagih utang. Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp1,2 juta.
Rizkika juga meminta agar pemilik koperasi dan jasa lainnya tidak perlu menyewa jasa dari penagih utang karena bisa berimbas tidak baik. Salah satunya kasus pengeroyokan seperti yang diungkap oleh jajaran Polres Kediri Kota tersebut.
"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," saran dia.
Polisi hingga kini masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)