medcom.id, Batam: Buruh menolak Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar Rp3,5 juta karena di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara pengusaha justru merasa keberatan karena UMK Batam terlalu tinggi di tengah lesunya ekonomi.
"Pertumbuhan ekonomi kita (Batam) lagi lesu. Posisi kami juga terjepit dan kami tak mampu berbuat banyak, karena dasar pemerintah menetapkan UMK mengacu pada PP No 78 tahun 2015," kata Rusmini Simorangkir, perwakilan pelaku UKM dan ekonomi kreatif di Dewan Pengupahan Kota Batam, kepada Metrotvnews.com, Selasa 31 Oktober 2017.
Pihaknya tak bisa secara tegas menolak kenaikan UMK tersebut karena acuan pemerintah adalah PP No 78/2015 tersebut. Meski demikian, kalangan pelaku usaha akan berupaya menemui Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri untuk membicarakan UMK Batam 2018.
"Kami ingin memberikan beberapa masukan bahwa tidak seluruh kalangan pelaku usaha mampu mengikuti angka UMK 2018. Pertimbangannya, kondisi ekonomi Batam sedang lesu. Kami berharap gubernur mau mendengarkan masukan pengusaha," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan secara resmi kenaikan UMK Batam 2018 kepada wali kota Batam.
"Sudah disampaikan secara resmi, tinggal diajukan ke wali kota untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Kepri," ujar Rudi kepada Metrotvnews.com. Paling lambat, 20 November 2017, UMK tersebut ditetapkan oleh gubernur.
(Baca: Buruh Tolak UMK Batam 2018 sebesar Rp3,5 Juta)
Menyikapi penolakan dari serikat buruh? Rudi mengatakan, kenaikan UMK Batam 2018 tidak dapat dirubah karena sudah diputuskan dalam pertemuan tripartit, yakni pemerintah, pengusaha atau asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.
"UMK Batam 2018 sudah diputuskan dan disepakati sehingga tak ada alasan untuk membatalkan atau merubah keputusan tersebut. Segera kami ajukan ke wali kota," pungkasnya.
medcom.id, Batam: Buruh menolak Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar Rp3,5 juta karena di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara pengusaha justru merasa keberatan karena UMK Batam terlalu tinggi di tengah lesunya ekonomi.
"Pertumbuhan ekonomi kita (Batam) lagi lesu. Posisi kami juga terjepit dan kami tak mampu berbuat banyak, karena dasar pemerintah menetapkan UMK mengacu pada PP No 78 tahun 2015," kata Rusmini Simorangkir, perwakilan pelaku UKM dan ekonomi kreatif di Dewan Pengupahan Kota Batam, kepada
Metrotvnews.com, Selasa 31 Oktober 2017.
Pihaknya tak bisa secara tegas menolak kenaikan UMK tersebut karena acuan pemerintah adalah PP No 78/2015 tersebut. Meski demikian, kalangan pelaku usaha akan berupaya menemui Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri untuk membicarakan UMK Batam 2018.
"Kami ingin memberikan beberapa masukan bahwa tidak seluruh kalangan pelaku usaha mampu mengikuti angka UMK 2018. Pertimbangannya, kondisi ekonomi Batam sedang lesu. Kami berharap gubernur mau mendengarkan masukan pengusaha," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan secara resmi kenaikan UMK Batam 2018 kepada wali kota Batam.
"Sudah disampaikan secara resmi, tinggal diajukan ke wali kota untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Kepri," ujar Rudi kepada Metrotvnews.com. Paling lambat, 20 November 2017, UMK tersebut ditetapkan oleh gubernur.
(Baca: Buruh Tolak UMK Batam 2018 sebesar Rp3,5 Juta)
Menyikapi penolakan dari serikat buruh? Rudi mengatakan, kenaikan UMK Batam 2018 tidak dapat dirubah karena sudah diputuskan dalam pertemuan tripartit, yakni pemerintah, pengusaha atau asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.
"UMK Batam 2018 sudah diputuskan dan disepakati sehingga tak ada alasan untuk membatalkan atau merubah keputusan tersebut. Segera kami ajukan ke wali kota," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)