Tangerang: Draf perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pengaturan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Tangerang Selatan, Banten, rampung. Sebanyak 10 ruas jalan ditambah dalam perwal dan perubahan waktu operasional.
"Total ada 56 koridor jalan yang diatur," kata Kepala Dishub Tangsel Purnama Wijaya di Puspemkot Tangsel, Selasa, 19 November 2019.
10 ruas jalan yang diperluas dalam perwal di antaranya, Jalan Raya Serpong-Parung, Jalan Aria Putera Ciputat, Jalan Raya Jombang Ciputat, Jalan Raya Padjajaran Pamulang, Jalan Raya Siliwangi Pamulang, Jalan Raya Puspiptek Serpong-Setu, Jalan Surya Kencana Simpang Dr Setia Budi Pamulang, dan Jalan Cirendeu Raya-Cabe Raya.
Khusus truk yang beraktivitas untuk mengerjakan proyek strategis nasional, akan dikecualikan. Sementara untuk swasta atau pengembang diminta menggunakan kendaraan angkutan skala kecil, bila ingin tetap beroperasi.
"Jam operasional truk akan diberlakukan sejak pukul 22.00 sampai pukul 05.00 WIB, dari sebelumnya pukul 21.00-05.00," terangnya.
Sebelumnya Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya menyomasi Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, atas Perwal Nomor 3 Tahun 2012 yang dianggap usang dan tidak relevan dengan kebutuhan Kota Tangsel. Permahi mendesak Pemkot Tangsel merevisi aturan waktu operasional kendaraan barang di Tangsel.
Tangerang: Draf perubahan
Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pengaturan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Tangerang Selatan, Banten, rampung. Sebanyak 10 ruas jalan ditambah dalam perwal dan perubahan waktu operasional.
"Total ada 56 koridor jalan yang diatur," kata Kepala Dishub Tangsel Purnama Wijaya di Puspemkot Tangsel, Selasa, 19 November 2019.
10 ruas jalan yang diperluas dalam perwal di antaranya, Jalan Raya Serpong-Parung, Jalan Aria Putera Ciputat, Jalan Raya Jombang Ciputat, Jalan Raya Padjajaran Pamulang, Jalan Raya Siliwangi Pamulang, Jalan Raya Puspiptek Serpong-Setu, Jalan Surya Kencana Simpang Dr Setia Budi Pamulang, dan Jalan Cirendeu Raya-Cabe Raya.
Khusus truk yang beraktivitas untuk mengerjakan proyek strategis nasional, akan dikecualikan. Sementara untuk swasta atau pengembang diminta menggunakan kendaraan angkutan skala kecil, bila ingin tetap beroperasi.
"Jam operasional truk akan diberlakukan sejak pukul 22.00 sampai pukul 05.00 WIB, dari sebelumnya pukul 21.00-05.00," terangnya.
Sebelumnya Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya menyomasi Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, atas Perwal Nomor 3 Tahun 2012 yang dianggap usang dan tidak relevan dengan kebutuhan Kota Tangsel. Permahi mendesak Pemkot Tangsel merevisi aturan waktu operasional kendaraan barang di Tangsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)