Terdakwa pengacara Firdaus Fairus (54) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Metro TV)
Terdakwa pengacara Firdaus Fairus (54) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Metro TV)

Penganiaya ART di Surabaya Paksa Korban Makan Kotoran Kucing

Clicks.id • 05 Agustus 2021 15:49
Surabaya: Sidang kasus penganiayaan Firdaus Fairus, 54, seorang pengacara yang menyiksa asisten rumah tangga (ART) bernama Elok Anggraeni Setiowati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam dakwaan jaksa, menyebutkan berbagai tindakan penyiksaan salah satunya memaksa korban memakan kotoran binatang. 
 
Dalam dakwaan, JPU Siska Christina menyebut korban tak diberi gaji sejak bekerja di rumah terdakwa sejak April 2020.  Korban hanya menerima uang Rp1 juta dengan status utang.  Kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban dimulai sekitar Agustus 2020. Berbagai jenis penyiksaan seperti dipukul, disetrika bahkan dipaksa memakan kotoran kucing.
 
“Bahwa pada awal tahun 2021 saat saksi Elok Anggraini Setiowati menyetrika pakaian di lantai, datang terdakwa marah-marah kemudian mendatangi saksi Elok Anggraini Setiowati lalu mengambil setrika yang dipegang oleh saksi Elok Anggraini Setiowati kemudian terdakwa menempelkan setrika yang dalam keadaan panas tersebut kebagian tangan kiri saksi Elok Anggraini Setiowati,” ujar JPU Siska dalam sidang yang digelar virtual, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca: Depresi, Pengacara Aniaya Pembantu di Surabaya Minta Dibebaskan
 
Dalam dakwaan juga, korban saat menyapu lantai kurang bersih ada kotoran kucing yang belum dibuang, lalu terdakwa mengambil kotoran kucing tersebut kemudian diletakkan dipiring yang berisi. Terdakwa berusaha memaksa korban untuk memakan kotoran kucing yang sudah bercampur nasi.
 
Terdakwa beralasan tindakannya dipicu karena korban yang tidak bisa bekerja sesuai harapan. Sementara terdakwa Firdaus Fairus saat menjalani sidang tampak histeris, tak henti dia berurai air mata hingga mendapat peringatan dari JPU untuk lebih tenang.
 
“Saudara terdakwa tolong tenang dulu, perhatikan dakwaannya,” ujarnya.
 
Kuasa hukum terdakwa Taufan Hidayat memutuskan tidak melakukan eksepsi sampai persidangan dilanjutkan ke pembuktian. Namun Taufan menyebut tidak semua yang diungkapkan saksi dalam dakwaan benar, karena ada saksi yang masih dibawah umur.
 
“Karena saksi dibawah umur itu akan menjadi beban pembuktian,” ujar Taufan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan