Kuasa Hukum Abdul Salam menunjukkan surat keterangan dokter. (metrotv)
Kuasa Hukum Abdul Salam menunjukkan surat keterangan dokter. (metrotv)

Depresi, Pengacara Aniaya Pembantu di Surabaya Minta Dibebaskan

Clicks.id • 02 Juli 2021 11:14
Surabaya: Keluarga dan kuasa hukum tersangka penganiayaan pembantu, Firdauz Fairus meminta Kejari Surabaya agar menangguhkan penahanan atau menghentikan kasus. Alasannya, tersangka yang juga seorang pengacara itu mengalami depresi berat alias gangguan jiwa.
 
Abdul Salam, kuasa hukum tersangka mengatakan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan menyebutkan jika Firdauz Fairus mengalami depresi berulang yang kini masuk depresi berat tanpa gejala psikotik.
 
"Atas kondisi kejiwaan tersangka yang terus memburuk, kami meminta agar kejaksaan maupun Polrestabes Surabaya menangguhkan penahanan tersangka," ujar Abdul Salam.  

Baca: PPKM Darurat, 77 Pilkades di Kabuapten Tangerang Kembali Ditunda
 
Bahkan, perkara ini menurut Abdul Salam dianggap layak untuk dihentikan. Agar kondisi kejiwaan pelaku dapat ditangani secara intensif dengan terapi farmakologi dan konseling.
 
Saat ini, berkas perkara penganiayaan pembantu bernama Elok Anggraini yang dilakukan Firdauz Fairus telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
 
Kasus penganiayaan ini sendiri bermula dari tindakan tersangka yang mengantar korban ke liponsos Surabaya. Saat itu, tersangka justru yang mengatakan jika pembantunya mengalami gangguan jiwa.
 
Namun saat dirawat, petugas menemukan banyak kejanggalan berupa bekas luka pada tubuh korban. Hingga akhirnya perkara ini mendapatkan perhatian publik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan