Jambi: Anggota tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu kurang sepekan menangkap pelaku pembuang bayi perempuan di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi, pada 31 Oktober.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, tersangka MRP seorang wanita. Pelaku membuang bayinya di tempat wisata Danau Sipin, Jambi.
"Pelaku ditangkap tim Subdit IV Renakta pada Kamis, 4 November di rumah orang tuanya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB," katanya, melansir Antara, Sabtu, 6 November 2021.
Tersangka MRP ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tebo, di rumah orangtuanya. Polisi turut mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja warna hijau dan satu buah plastik transparan.
Baca: Jasad Bayi Dibuang di Selokan, Bikin Geger Warga Cianjur
Atas perbuatannya tersangka MRP dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP.
Hasil pemeriksaan, tersangka melahirkan bayi tersebut di indekosnya, di RT 22, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura. Usai melahirkan bayi dari hubungan gelap itu, tersangka MRP membuang bayi pada Minggu, 31 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Jasad bayi ditemukan oleh warga di bawah kolong jembatan wisata Danau Sipin. Kemudian dilaporkan ke polisi.
"Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," imbuhnya.
Jambi: Anggota tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu kurang sepekan menangkap pelaku
pembuang bayi perempuan di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi, pada 31 Oktober.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, tersangka MRP seorang wanita. Pelaku membuang bayinya di tempat wisata Danau Sipin, Jambi.
"Pelaku ditangkap tim Subdit IV Renakta pada Kamis, 4 November di rumah orang tuanya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB," katanya, melansir Antara, Sabtu, 6 November 2021.
Tersangka MRP ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tebo, di rumah orangtuanya. Polisi turut mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja warna hijau dan satu buah plastik transparan.
Baca: Jasad Bayi Dibuang di Selokan, Bikin Geger Warga Cianjur
Atas perbuatannya tersangka MRP dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP.
Hasil pemeriksaan, tersangka melahirkan bayi tersebut di indekosnya, di RT 22, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura. Usai melahirkan bayi dari hubungan gelap itu, tersangka MRP membuang bayi pada Minggu, 31 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Jasad bayi ditemukan oleh warga di bawah kolong jembatan wisata Danau Sipin. Kemudian dilaporkan ke polisi.
"Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)