Malang: Polisi telah menangkap 10 orang anak yang diduga sebagai pelaku kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur. Dua dari 10 orang terduga pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"Untuk suami istri itu pasangan pernikahan siri, belum secara resmi. Jadi kita anggap masih anak-anak dan di dalam Undang-Undang masih kita anggap sebagai anak-anak, karena pernikahannya secara agama bukan secara hukum Indonesia," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, Selasa, 23 November 2021.
Tinton membeberkan, penganiayaan yang dilakukan pasutri tersebut terhadap korban berawal pada Kamis, 18 November 2021. Saat itu, korban dibawa oleh salah seorang pelaku ke suatu tempat dan disetubuhi.
Setelah itu istri dari pelaku mengetahui kejadian tersebut. Kemudian, sang istri mengajak teman-temannya untuk menginterogasi, hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban
Baca juga: UMK Cirebon Naik Rp33 Ribu
"Motif yang kita dalami dari para pelaku memang ada kekesalan karena melihat suami tidur dengan seorang wanita. Dari sana akhirnya membuat kesal teman-teman istri. Jadi inilah yang memicu kejadian pengeroyokan tersebut," bebernya.
Tinton mengaku, antara korban dengan para terduga pelaku sudah saling mengenal. Namun mereka disebutkan tidak terlalu akrab.
"Kalau dibilang teman, ya mereka teman, tetapi tidak yang terlalu akrab. Mereka hanya teman yang saling mengenal satu sama lain," ungkapnya.
Saat ini, Polresta Malang Kota melakukan pengusutan melibatkan sejumlah instansi. Salah satunya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Sisi psikologi anak saat ini belum begitu stabil dan kita juga berupaya setelah kami mencoba mendalami nanti kita juga tim dari trauma healing dari Polresta Malang Kota juga melakukan upaya dibantu dari P2TPA itu untuk membantu menstabilkan. Sehingga kita bisa mendapatkan keterangan dari korban," terangnya.
Malang:
Polisi telah menangkap 10 orang anak yang diduga sebagai pelaku kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur. Dua dari 10 orang terduga pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"Untuk suami istri itu pasangan pernikahan siri, belum secara resmi. Jadi kita anggap masih anak-anak dan di dalam Undang-Undang masih kita anggap sebagai anak-anak, karena pernikahannya secara agama bukan secara hukum Indonesia," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, Selasa, 23 November 2021.
Tinton membeberkan, penganiayaan yang dilakukan pasutri tersebut terhadap korban berawal pada Kamis, 18 November 2021. Saat itu, korban dibawa oleh salah seorang pelaku ke suatu tempat dan disetubuhi.
Setelah itu istri dari pelaku mengetahui kejadian tersebut. Kemudian, sang istri mengajak teman-temannya untuk menginterogasi, hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban
Baca juga:
UMK Cirebon Naik Rp33 Ribu
"Motif yang kita dalami dari para pelaku memang ada kekesalan karena melihat suami tidur dengan seorang wanita. Dari sana akhirnya membuat kesal teman-teman istri. Jadi inilah yang memicu kejadian pengeroyokan tersebut," bebernya.
Tinton mengaku, antara korban dengan para terduga pelaku sudah saling mengenal. Namun mereka disebutkan tidak terlalu akrab.
"Kalau dibilang teman, ya mereka teman, tetapi tidak yang terlalu akrab. Mereka hanya teman yang saling mengenal satu sama lain," ungkapnya.
Saat ini, Polresta Malang Kota melakukan pengusutan melibatkan sejumlah instansi. Salah satunya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Sisi psikologi anak saat ini belum begitu stabil dan kita juga berupaya setelah kami mencoba mendalami nanti kita juga tim dari trauma healing dari Polresta Malang Kota juga melakukan upaya dibantu dari P2TPA itu untuk membantu menstabilkan. Sehingga kita bisa mendapatkan keterangan dari korban," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)