Cirebon: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat, memutuskan menaikkan upah minimum kota (UMK) 2022 sebesar Rp33.741. Kenaikan itu membuat UMK Cirebon tahun depan sebesar Rp2.304.943.
Plt Kadisnaker Kota Cirebon, Eli Haryati mengatakan, nilai ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di kantor Disnaker setempat pada, Selasa 23 November 2021.
"Nilainya sudah bedasarkan kesempatan bersama," kata Eli.
Besaran UMK bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK bedasarkan kenaikan inflasi di Jawa Barat pada tahun 2021 sebesar 1,7 persen.
"Sudah ada aturannya dan itu menjadi dasar kami menentukan UMK," tambah dia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Palembang Capai 70%
Dia mengeklaim, kenaikan UMK di Kota Cirebon terbesar dibandingkan dengan kota/kabupaten di Jawa Barat. "Paling besar Kota Cirebon, yang lain dibawah besaran ini," tuturnya.
Besaran UMK menurut Eli, berlaku untuk masa kerja pekerja 0-1 tahun. Lebih dari itu ditentukan oleh perusahaan. "UMK adalah minimal kalau sudah lama bisa besar dari itu," ujar dia.
Langkah selanjutnya, setelah ditentukan besaran UMK, pihaknya akan membuat surat ditunjukan kepada walikota Cirebon untuk disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.
"Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang menandatangani," jelasnya.
Cirebon:
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat, memutuskan menaikkan upah minimum kota (UMK) 2022 sebesar Rp33.741. Kenaikan itu membuat UMK Cirebon tahun depan sebesar Rp2.304.943.
Plt Kadisnaker Kota Cirebon, Eli Haryati mengatakan, nilai ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di kantor Disnaker setempat pada, Selasa 23 November 2021.
"Nilainya sudah bedasarkan kesempatan bersama," kata Eli.
Besaran UMK bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK bedasarkan kenaikan inflasi di Jawa Barat pada tahun 2021 sebesar 1,7 persen.
"Sudah ada aturannya dan itu menjadi dasar kami menentukan UMK," tambah dia.
Baca juga:
Vaksinasi Covid-19 Palembang Capai 70%
Dia mengeklaim, kenaikan UMK di Kota Cirebon terbesar dibandingkan dengan kota/kabupaten di Jawa Barat. "Paling besar Kota Cirebon, yang lain dibawah besaran ini," tuturnya.
Besaran UMK menurut Eli, berlaku untuk masa kerja pekerja 0-1 tahun. Lebih dari itu ditentukan oleh perusahaan. "UMK adalah minimal kalau sudah lama bisa besar dari itu," ujar dia.
Langkah selanjutnya, setelah ditentukan besaran UMK, pihaknya akan membuat surat ditunjukan kepada walikota Cirebon untuk disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.
"Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang menandatangani," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)