Ilustrasi bandara. Medcom.id/Hendrik
Ilustrasi bandara. Medcom.id/Hendrik

Penumpang di Bandara Depati Amir Cukup Rapid Antigen

Antara • 21 Oktober 2021 14:42
Pangkalpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan peraturan perjalanan dalam negeri antar-wilayah, sebagai respons cepat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 di luar Jawa-Bali. Penumpang dari dan ke Bandara Depati Amir cukup menyertakan hasil antigen, jika telah dua kali vaksinasi.
 
"Kelonggaran bagi pelaku perjalanan antar-wilayah ini sebagai upaya peningkatan perekonomian, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Sekretaris Satgas Covid-19 Kepulauan Babel Mikron Antariksa menerangkan, pelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri antarwilayah merupakan turunan Surat Edaran Kasatgas Nomor 17 Tahun 2021 dari Satgas Pusat mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Pada Masa Pandemi Covid-2019.

"Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran dalam aturan penerbangan dari Babel menuju beberapa destinasi seperti Tanjungpandan, Palembang, dan Jakarta, ataupun sebaliknya yang statusnya sama berada pada PPKM level 2 bisa dilaksanakan dengan antigen saja pada H-1," ujarnya.
 
Baca: Aktivitas Masyarakat Longgar, Sri Mulyani Waspadai Kemungkinan Lonjakan Covid-19
 
Ia mengatakan, saat ini Bandara Soekarno Hatta yang berada di Banten dengan status PPKM level 2, serta Palembang. Sementara Bandara Depati Amir berada di Bangka Tengah juga berstatus PPKM level 2.
 
"Masyarakat bisa dari atau ke Babel hanya dengan antigen dengan syarat telah melakukan vaksinasi 2 kali, sementara jika baru 1 kali vaksinasi tetap Polymerase Chain Reaction (PCR)," katanya.
 
Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Depati Amir M Syahril menyambut baik keputusan Gubernur Erzaldi dalam memperbarui aturan penerbangan ke beberapa destinasi, seperti ke Sumatera Selatan dan Banten yang juga ada di level 2. Pihaknya segera menyosialisasikan kebijakan tersebut ke wilayah tersebut.
 
"Hari ini bersama stakeholder Angkasa Pura II, kita telah mendengar kebijakan mengenai penyesuaian aturan penerbangan oleh pemda untuk dari dan ke Belitung, Cengkareng dan Palembang cukup antigen dengan syarat vaksin sudah dua kali. Kalau satu kali tetap PCR," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan