Magelang: Lima warga Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka kasus ledakan mercon atau petasan di balon udara yang terjadi di Desa Sabrang, Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Senin, 17 Mei 2021 pukul 08.30 WIB.
Para tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Akibat ledakan petasan di balon udara itu satu rumah warga rusak.
"Kelima tersangka, AG, 18; AP, 20; NT, 33; MW, 25; dan N, 23; ditangkap berdasarkan petunjuk dari olah tempat kejadian perkara," ujar Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu, melansir Mediaindonesia.com, Rabu, 19 Mei 2021.
Baca: Terbangkan Balon udara, 17 Warga Madiun Ditangkap Polisi
Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Klaten, para tersangka membuat dua balon udara yang dilengkapi dengan petasan. Balon pertama diterbangkan di Magelang, pada Sabtu, 15 Mei 2021, petasan meledak di udara. Kemudian, balon udara kedua diterbangkan Senin, 17 Mei 2021, sekitar 07.00 WIB.
Setelah menunggu lama, petasan yang digantungkan di balon udara itu tidak meledak, bahkan terbang jauh dan hilang dari pandangan. Kemudian para pelaku akhirnya pulang.
Ternyata, lanjut Edy, balon udara yang diterbangkan pagi itu jatuh dan meledak pukul 08.30 WIB di pekarangan warga Desa Sabrang, Delanggu. Satu rumah milik Sri Rejeki, 48, rusak akibat ledakan petasan.
"Tidak ada korban jiwa maupun terluka akibat ledakan petasan di balon udara yang diterbangkan para tersangka warga asal Srumbung, Magelang, itu. Hanya kaca rumah Sri Rejeki yang rusak atau pecah," katanya.
Baca: Balon Raksasa di Ponorogo Tersangkut Kabel Listrik
Sementara itu, AG, salah satu tersangka kasus ledakan petasan di Desa Sabrang, Delanggu, mengatakan pembuatan balon udara yang ada petasannya itu merupakan tradisi untuk memeriahkan Hari Raya Idulfitri.
"Tetapi, kami tidak menyangka kalau balon udara yang diterbangkan Senin pagi jatuh dan meledak di Klaten. Pembuatan satu buah balon udara itu menghabiskan biaya sekitar Rp1,5 juta," terngnya.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12/Drt/1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak, subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
Magelang: Lima warga Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka kasus ledakan mercon atau petasan di
balon udara yang terjadi di Desa Sabrang, Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Senin, 17 Mei 2021 pukul 08.30 WIB.
Para tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Akibat ledakan petasan di balon udara itu satu rumah warga rusak.
"Kelima tersangka, AG, 18; AP, 20; NT, 33; MW, 25; dan N, 23; ditangkap berdasarkan petunjuk dari olah tempat kejadian perkara," ujar Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu, melansir Mediaindonesia.com, Rabu, 19 Mei 2021.
Baca: Terbangkan Balon udara, 17 Warga Madiun Ditangkap Polisi
Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Klaten, para tersangka membuat dua balon udara yang dilengkapi dengan petasan. Balon pertama diterbangkan di Magelang, pada Sabtu, 15 Mei 2021, petasan meledak di udara. Kemudian, balon udara kedua diterbangkan Senin, 17 Mei 2021, sekitar 07.00 WIB.
Setelah menunggu lama, petasan yang digantungkan di balon udara itu tidak meledak, bahkan terbang jauh dan hilang dari pandangan. Kemudian para pelaku akhirnya pulang.
Ternyata, lanjut Edy, balon udara yang diterbangkan pagi itu jatuh dan meledak pukul 08.30 WIB di pekarangan warga Desa Sabrang, Delanggu. Satu rumah milik Sri Rejeki, 48, rusak akibat ledakan petasan.
"Tidak ada korban jiwa maupun terluka akibat ledakan petasan di balon udara yang diterbangkan para tersangka warga asal Srumbung, Magelang, itu. Hanya kaca rumah Sri Rejeki yang rusak atau pecah," katanya.
Baca: Balon Raksasa di Ponorogo Tersangkut Kabel Listrik
Sementara itu, AG, salah satu tersangka kasus ledakan petasan di Desa Sabrang, Delanggu, mengatakan pembuatan balon udara yang ada petasannya itu merupakan tradisi untuk memeriahkan Hari Raya Idulfitri.
"Tetapi, kami tidak menyangka kalau balon udara yang diterbangkan Senin pagi jatuh dan meledak di Klaten. Pembuatan satu buah balon udara itu menghabiskan biaya sekitar Rp1,5 juta," terngnya.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12/Drt/1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak, subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)