Probolinggo: Salah satu perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendekam di penjara, lantaran menggelapkan uang bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Tersangka ialah Sukriyo, 51, telah menyunat dana total Rp93 juta.
"Dana PKH yang digelapkan tersangka itu seharusnya untuk dibagikan kepada 180 penerima di desa tersebut. Tersangka melakukan pemotongan dana bantuan tersebut dengan besaran berbeda-beda. Ada pula yang diambil keseluruhan," ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadhafi, melansir Clicks.id, Kamis, 8 Juli 2021.
Arsya menjelaskan, dana PKH tersebut diterima oleh tersangka karena masyarakat mempercayakan proses pencairan kepadanya. Namun, pencairan hanya diterima sebagian.
"Sebab Desa Wonokerso ini berada di wilayah pegunungan. Sehingga penerima menitipkan pencairannya kepada tersangka," jelasnya.
Baca: Korban Bansos Minta KY Pantau Persidangan Juliari
Sementara tersangka mengaku, uang pemotongan dana PKH tersebut dipakai modal menanam kentang. Dia mengaku, pandemi covid-19 membuat uang itu tak bisa kembali.
"Setelah saya kumpulkan kembali, uang itu tak bisa kembali. Apalagi masih pandemi covid-19," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 46 rekening koran penerima PKH Desa Wonokerso, 46 rekening Bank BNI penerima PKH serta 1 buku catatan nama penerima PKH yang uangnya belum diserahkan.
Probolinggo: Salah satu perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendekam di penjara, lantaran
menggelapkan uang bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Tersangka ialah Sukriyo, 51, telah menyunat dana total Rp93 juta.
"Dana PKH yang digelapkan tersangka itu seharusnya untuk dibagikan kepada 180 penerima di desa tersebut. Tersangka melakukan pemotongan dana bantuan tersebut dengan besaran berbeda-beda. Ada pula yang diambil keseluruhan," ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadhafi, melansir Clicks.id, Kamis, 8 Juli 2021.
Arsya menjelaskan, dana PKH tersebut diterima oleh tersangka karena masyarakat mempercayakan proses pencairan kepadanya. Namun, pencairan hanya diterima sebagian.
"Sebab Desa Wonokerso ini berada di wilayah pegunungan. Sehingga penerima menitipkan pencairannya kepada tersangka," jelasnya.
Baca: Korban Bansos Minta KY Pantau Persidangan Juliari
Sementara tersangka mengaku, uang pemotongan dana PKH tersebut dipakai modal menanam kentang. Dia mengaku, pandemi covid-19 membuat uang itu tak bisa kembali.
"Setelah saya kumpulkan kembali, uang itu tak bisa kembali. Apalagi masih pandemi covid-19," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 46 rekening koran penerima PKH Desa Wonokerso, 46 rekening Bank BNI penerima PKH serta 1 buku catatan nama penerima PKH yang uangnya belum diserahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)