Bekasi: Seorang residivis kasus pembegalan di Kota Bekasi, FP, 18, kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Meskipun, dia baru empat bulan bebas.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, FP melakukan aksi pembegalan bersama dua orang temannya yang kini masih dalam pengejaran.
"Pelaku yang kami amankan ini pernah masuk dengan kasus yang sama pada tahun 2023 dan keluar Desember kemarin," katanya di Bekasi, Selasa, 23 April 2024.
Dia menerangkan, pelaku terindikasi sempat beraksi di wilayah Jalan Pangkalan 1 Bantargebang yang dilakukan pada 29 Maret 2024.
Kemudian, di warung kopi (Warkop) Asih Berlian yang berada di Kecamatan Jatiasih pada 1 April 2024.
"Sudah sering, tapi dia tidak mengakuinya. Tapi yang berhasil kami selidiki itu ada dua yang viral di media sosial berdasarkan rekaman CCTV," ujarnya.
Dia menerangkan, komplotan tersebut mengambil sebuah sepeda motor dan juga handphone dari dua lokasi tersebut.
"Yang di Bantargebang pelaku berhasil mengambil sepeda motor dan di wilayah Jatiasih dia mengambil sebuah handphone milik pengunjung warkop," jelas dia.
Atas perbuatan tersebut, FP terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Bekasi: Seorang residivis kasus pembegalan di Kota Bekasi, FP, 18, kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Meskipun, dia baru
empat bulan bebas.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, FP melakukan aksi pembegalan bersama dua orang temannya yang kini masih dalam pengejaran.
"Pelaku yang kami amankan ini pernah masuk dengan kasus yang sama pada tahun 2023 dan keluar Desember kemarin," katanya di Bekasi, Selasa, 23 April 2024.
Dia menerangkan, pelaku terindikasi sempat beraksi di wilayah Jalan Pangkalan 1 Bantargebang yang dilakukan pada 29 Maret 2024.
Kemudian, di warung kopi (Warkop) Asih Berlian yang berada di Kecamatan Jatiasih pada 1 April 2024.
"Sudah sering, tapi dia tidak mengakuinya. Tapi yang berhasil kami selidiki itu ada dua yang viral di media sosial berdasarkan rekaman CCTV," ujarnya.
Dia menerangkan, komplotan tersebut mengambil sebuah sepeda motor dan juga handphone dari dua lokasi tersebut.
"Yang di Bantargebang pelaku berhasil mengambil sepeda motor dan di wilayah Jatiasih dia mengambil sebuah handphone milik
pengunjung warkop," jelas dia.
Atas perbuatan tersebut, FP terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)