Yogyakarta: Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, bakal menghadapi sidang vonis hari ini Selasa, 28 Februari 2023. Agenda pembacaaan putusan tersebut akan digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta Jalan Kapas 10, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Jogja Corruption Watch (JCW) memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun tuntutan JPU KPK dua pekan lalu yakni pidana 6,5 tahun.
Jaksa tak hanya menuntut pidana 6,5 tahun untuk Haryadi dalam sidang tuntutan pada 14 Februari lalu. Haryadi juga dituntut dihilangkan hak politiknya, yakni hak dipilih untuk posisi pejabat publik.
"Hal ini berdasar pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika selaku penyuap dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, saat dihubungi, Senin malam, 27 Februari 2023.
Sebelumnya terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung, Tbk divonis penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis terhadap terdakwa Oon Nusihono sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Sementara terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT. Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai Muh. Djauhar Setyadi ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 2 tahun penjara.
"Harapan JCW vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan," jelas Baharuddin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Mantan Wali Kota
Yogyakarta, Haryadi Suyuti, bakal menghadapi sidang vonis hari ini Selasa, 28 Februari 2023. Agenda pembacaaan
putusan tersebut akan digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta Jalan Kapas 10, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Jogja Corruption Watch (JCW) memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Adapun tuntutan JPU KPK dua pekan lalu yakni pidana 6,5 tahun.
Jaksa tak hanya menuntut pidana 6,5 tahun untuk Haryadi dalam sidang tuntutan pada 14 Februari lalu. Haryadi juga dituntut dihilangkan hak politiknya, yakni hak dipilih untuk posisi pejabat publik.
"Hal ini berdasar pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika selaku penyuap dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, saat dihubungi, Senin malam, 27 Februari 2023.
Sebelumnya terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung, Tbk divonis penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis terhadap terdakwa Oon Nusihono sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Sementara terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT. Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai Muh. Djauhar Setyadi ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 2 tahun penjara.
"Harapan JCW vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan," jelas Baharuddin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)