Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham membuka pelayanan kekayaan intelektual bergerak atau dikenal dengan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Bali (Foto:Dok.Kemenkumham)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham membuka pelayanan kekayaan intelektual bergerak atau dikenal dengan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Bali (Foto:Dok.Kemenkumham)

Dibuka di Bali, Layanan Mobile IP Clinic dari DJKI Tuai Respons Positif Warga

Patrick Pinaria • 02 September 2023 14:10
Bali: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pelayanan kekayaan intelektual bergerak atau dikenal dengan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Bali pada Jumat, 1 September 2023. Layanan tersebut digelar untuk mendekatkan layanan pelindungan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.
 
DJKI menggelar MIC tersebut bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bali di sela-sela kegiatan diskusi Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas Udayana, Bali. Dalam pelayanannya, MIC memfasilitasi serta membantu para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mendaftar kekayaan intelektual untuk usaha mereka.
 
"Mobile IP Clinic di seluruh Indonesia di setiap Kanwil mereka adakan MIC/Layanan KI Bergerak. Jadi di samping MIC, kami juga sediakan fasilitasi untuk UKM, bisa juga peneliti, tidak dikenakan biaya alias gratis. Mereka dibantu," ujar Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Kemenkumham Andrieansjah.

"Kalau UMKM mereka pakai fasilitas UMK untuk biayanya. Kalau umum bayar Rp1,8 juta, kalau UMKM yang pakai fasilitas UMK mereka hanya bayar Rp500 ribu. Hanya saja mereka butuh pernyataan dari dinas," sambungnya.
 
Baca juga: Menkumham Diskusi dengan UMKM Bali Bahas Kekayaan Intelektual dan Kemudahan Usaha

 
Layanan MIC di Bali disambut baik warga setempat. Menurut Andrieansjah, masyarakat sudah banyak yang mengantre untuk mendaftar hak kekayaan intelektual (HKI) sepanjang stan MIC digelar.
 
"Respons dari masyarakat cukup bagus banyak yang antre baik itu di merk, cipta, paten, atau desain industri. Awalnya ada yang cuma konsultasi, eh terus ada yang langsung daftar juga. Jadi kami dampingi mereka daftar dengan baik. Kalau ada data-data yang perlu didigitalkan, kita bantu ke dalam aplikasi pendaftaran. Kami bantu di MIC," tutur Andrieansjah.
 
Layanan MIC dimulai sejak 2021. Dalam tiga tahun terakhir, MIC sudah berkembang dan diminati masyarakat. Hingga akhirnya, DJKI mendelegasikan kepada kantor-kantor wilayah untuk bisa menjalani MIC tersebut.
 
"Kami sudah ada sejak tahun 2021. Kemudian dilaksanakan pada 2022, tapi masih di bawah kami yang melaksanakan. Setelah itu pada 2023, anggaran kami serahkan kepada Kanwil dan mereka melakukan sendiri kegiatan MIC tersebut," katanya.
 
Baca juga: Menkumham Optimistis 7 Ribu UMKM di Bali Daftar Kekayaan Intelektual pada 2023

 
Bukan hanya di provinsi, MIC juga hadir di kabupaten untuk membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan HKI.
 
"Di situ juga ada ahli-ahli HKI. Kalau di daerah agak sulit, jadi kami kirimlah para ahli HKI ini ke daerah. Ada pemeriksa merek, hak cipta, jadi menatar UKM. Jadi kalau ada teman-teman UKM kesulitan daftar, mereka siap bantu menyelesaikan masalah-masalah," kata Andrieansjah.
 
Provinsi Bali menjadi salah satu wilayah yang memiliki catatan tinggi dalam pendaftaran dan pencatatan KI. Terutama dalam tiga tahun terakhir.
 
Pada awal 2020, tepatnya pada awal pandemi covid-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menerima permohonan KI sebanyak 2.250. Angka tersebut kemudian meningkat pada 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. 
 
Kemudian pada 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan. Hingga periode Agustus 2023 telah mencapai 3.874 permohonan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan