Kepri: Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menyelamatkan 129 korban dari 30 kasus perdagangan orang dalam periode 6 minggu.
"Selama tanggal 5 Juni hingga 20 Juli 2023, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang dan menyelamatkan 129 korban," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Jumat, 21 Juli 2023.
Dari kasus tersebut, pihaknya menetapkan 50 tersangka tindak pidana perdagangan orang. Dari 30 kasus tersebut, Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengungkap 18 Kasus, Polda Kepri sembilan Kasus, dan Polresta Tanjung Pinang, Polres Bintan, serta Polres Karimun masing-masing satu Kasus.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan instansi lain dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum," ucap Pandra.
Ia menjelaskan modus kejahatan ini, para tersangka biasanya mengincar masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-iming gaji dan kehidupan layak di luar negeri.
"Tapi pada kenyataannya, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya," ucapnya.
Pandra menuturkan Polda Kepri akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur resmi. Sebab, dengan menggunakan jalur resmi, maka warga negara akan mendapatkan perlindungan menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyama.
“Saya mengimbau masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi. Jangan mudah diiming-iming dengan jumlah gaji yang besar. Jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," kata dia.
Kepri: Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menyelamatkan 129 korban dari 30 kasus
perdagangan orang dalam periode 6 minggu.
"Selama tanggal 5 Juni hingga 20 Juli 2023, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang dan menyelamatkan 129 korban," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Jumat, 21 Juli 2023.
Dari kasus tersebut, pihaknya menetapkan 50 tersangka tindak pidana perdagangan orang. Dari 30 kasus tersebut, Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengungkap 18 Kasus, Polda Kepri sembilan Kasus, dan Polresta Tanjung Pinang, Polres Bintan, serta Polres Karimun masing-masing satu Kasus.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan instansi lain dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum," ucap Pandra.
Ia menjelaskan modus kejahatan ini, para tersangka biasanya mengincar masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-iming gaji dan kehidupan layak di luar negeri.
"Tapi pada kenyataannya, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya," ucapnya.
Pandra menuturkan Polda Kepri akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur resmi. Sebab, dengan menggunakan jalur resmi, maka warga negara akan mendapatkan perlindungan menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyama.
“Saya mengimbau masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi. Jangan mudah diiming-iming dengan jumlah gaji yang besar. Jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)