Kapolsek Arso Timur IPTU Katman mengatakan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di lingkungan Kebun IV Barak Lama tentang adanya salah satu karyawan berkewarganegaraan PNG yang tinggal di barak tersebut, diduga akan membawa narkoba jenis ganja kering.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah tidak ditemukan barang terlarang (narkoba) akan tetapi di rumah tersebut ditemukan sebanyak 10 WNA asal PNG," katanya, Senin, 27 Maret 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan 10 WNA tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen untuk tinggal di Indonesia, baik paspor maupun kartu pelintas batas, yang berarti mereka masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
Baca juga: Papua Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan RI-PNG |
"Kami sudah mengimbau serta berpesan kamtibmas kepada karyawan yang tinggal di barak tersebut, bahwa tidak ada yang boleh menempati barak tersebut selain karyawan PT TSP," ujar dia.
Pihaknya juga mengimbau warga PNG, apabila akan menyeberang ke Indonesia dan memiliki keperluan, diberikan batas waktu dan harus melalui jalur resmi, dengan melapor kepada petugas Imigrasi.
"Serta harus dilengkapi dengan paspor maupun kartu tanda pelintas karena hal ini sudah merupakan aturan yang harus diikuti," tegasnya.
Katman menambahkan telah meminta kepada 10 WNA asal PNG itu segera kembali negaranya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id