Boyolali: Polres Boyolali mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang bubur, Jumiyem, 64, warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug. Tersangka pembunuhan keponakan korban bernama Nuryanto, 42.
"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Boyolali," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi dalam konferensi pers di Mako Polres Boyolali, Rabu, 12 April 2023.
Nuryanto ditangkap di tempat pelariannya di sebuah warung Kopi Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9 April) sekira pukul 17.30 WIB. Polisi melakukan pengembangan pihak lain yang membantu tersangka menjual hasil kejahatannya, mengarah ke istri sirinya yakni Mudmainah, warga Bandungan Kabupaten Semarang.
Tersangka kedua istri sirinya tersebut mengetahui barang hasil kejahatan dan ikut menjualkan dengan memperoleh keuntungan. Donna mengungkapkan motif tersangka tega membunuh bibinya sendiri karena dendam sering cekcok dengan orang tuanya terkait dengan warisan dan ingin menguasai harta benda korban.
Modus kasus pembunuhan tersebut, kata dia, berawal dari tersangka ke rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang, Kamis (6 April) pukul 06.30 WIB. Tersangka sebelumnya sudah mempersiapkan linggis dan memakai sarung tangan. Tersangka 3 hari sebelumnya sudah mempunyai niat membunuh untuk menguasai harta korban.
Tersangka lantas memukul punggung korban, bagian kepala depan dan belakang, serta menusuk dengan linggis. Tersangka kemudian menusuk kembali dengan pisau di bagian perut korban. Korban lalu dipukul dengan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali hingga meninggal.
Setelah membunuh korban, tersangka mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan korban serta mengambil uang hasil penjualan di warung. Tersangka juga sempat mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga lainnya.
Jasad korban pertama kali ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka, yang kemudian meminta tolong tetangga. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ditangkap di Bandung, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kerugian kasus tersebut dengan hilangnya nyawa korban atas nama Jumiyem dan total materiel Rp21,6 juta. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan, satu tabung gas elpiji, sebilah pisau, sebuah linggis, satu toples tempat uang, KTP korban, dan 1 lembar baju kotak-kotak terdapat noda darah korban.
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Boyolali: Polres Boyolali mengungkap
kasus pembunuhan seorang pedagang bubur, Jumiyem, 64, warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug. Tersangka pembunuhan keponakan korban bernama Nuryanto, 42.
"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mako
Polres Boyolali," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi dalam konferensi pers di Mako Polres Boyolali, Rabu, 12 April 2023.
Nuryanto ditangkap di tempat pelariannya di sebuah warung Kopi Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9 April) sekira pukul 17.30 WIB. Polisi melakukan pengembangan pihak lain yang membantu tersangka menjual hasil kejahatannya, mengarah ke istri sirinya yakni Mudmainah, warga Bandungan Kabupaten
Semarang.
Tersangka kedua istri sirinya tersebut mengetahui barang hasil kejahatan dan ikut menjualkan dengan memperoleh keuntungan. Donna mengungkapkan motif tersangka tega membunuh bibinya sendiri karena dendam sering cekcok dengan orang tuanya terkait dengan warisan dan ingin menguasai harta benda korban.
Modus kasus pembunuhan tersebut, kata dia, berawal dari tersangka ke rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang, Kamis (6 April) pukul 06.30 WIB. Tersangka sebelumnya sudah mempersiapkan linggis dan memakai sarung tangan. Tersangka 3 hari sebelumnya sudah mempunyai niat membunuh untuk menguasai harta korban.
Tersangka lantas memukul punggung korban, bagian kepala depan dan belakang, serta menusuk dengan linggis. Tersangka kemudian menusuk kembali dengan pisau di bagian perut korban. Korban lalu dipukul dengan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali hingga meninggal.
Setelah membunuh korban, tersangka mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan korban serta mengambil uang hasil penjualan di warung. Tersangka juga sempat mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga lainnya.
Jasad korban pertama kali ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka, yang kemudian meminta tolong tetangga. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ditangkap di Bandung, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kerugian kasus tersebut dengan hilangnya nyawa korban atas nama Jumiyem dan total materiel Rp21,6 juta. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan, satu tabung gas elpiji, sebilah pisau, sebuah linggis, satu toples tempat uang, KTP korban, dan 1 lembar baju kotak-kotak terdapat noda darah korban.
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)