Terdakwa Fazri, pelaku pembunuhan pasutri di Jalan Cempaka, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/4/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Terdakwa Fazri, pelaku pembunuhan pasutri di Jalan Cempaka, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/4/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Antara • 11 April 2023 21:57
Palangka Raya: Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Fazri alias Utuh, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya.
 
Majelis Hakim yang diketuai Syamsuni menyatakan terdakwa Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada September 2022, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Syamsuni, saat membacakan amar putusan sidang kasus pembunuhan berencana atas nama terdakwa Fazri, Selasa, 11 April 2023.

Dengan putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Sukah L Nyahun menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum R Alif Ardi Darmawan.
 
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati.
 
Baca juga: Polisi Kembali Identifikasi 4 Jenazah Korban Pembunuhan Mbah Slamet

Dalam dakwaan JPU terungkap korban Ahmad sempat meminta terdakwa Fazri membersihkan dapur dan halaman rumah mereka yang berada di Jalan Cempaka Nomor 1A Kota Palangka Raya, pada Jumat, 23 September 2022.
 
Setelah melakukan pekerjaannya, istri Ahmad, Fatnawati, memberi Fazri upah sebesar Rp50 ribu. Ahmad kemudian mengajak Fazri menggunakan uang itu untuk membeli sabu-sabu.
 
Namun, karena uangnya masih kurang, Ahmad menyuruh Fazri mencari pinjaman lagi Rp50 ribu. Fazri kemudian berjalan ke sebuah toko pigura dan meminjam uang Rp50 ribu sesuai suruhan Ahmad.
 
Setelah mendapatkan tambahan uang, Ahmad menyuruh Fazri pulang ke rumahnya dan mandi terlebih dahulu. Sekembalinya Fazri ke rumah korban, dalam kamar ada Pantri Agus, Tahe dan seseorang yang tidak kenal, lalu Ahmad menyuruh Fazi menunggu di luar.
 
Sekitar 10 menit kemudian, Ahmad memanggil Fazri dan mengajaknya mengisap sisa endapan sabu-sabu. Fazri hanya dapat menghisapnya satu kali. Setelah berbasa-basi tentang permainan judi daring oleh korban, Fazri pulang ke rumahnya.
 
Baca juga: 2 Korban Dukun Pengganda Uang Dimakamkan di Pesawaran Lampung

Merasa kesal karena sering ditipu ketika diajak memakai sabu-sabu oleh korban, terdakwa Fazri kecewa dan merasa dendam.
 
Terdakwa kemudian mendatangi salon saudaranya untuk meminjam uang Rp20 ribu dari salah satu karyawan salon. Uang tersebut dibelikan 10 butir obat jenis Samcodin dan alkohol berkadar 70 persen untuk dikonsumsi.
 
Dalam kondisi mabuk, terdakwa kemudian mengambil parang dan karung, lalu pergi ke rumah korban. Dia masuk ke kamar dan membacok Ahmad yang sedang tidur.
 
Ahmad yang mendapat bacokan di kepala langsung terbangun dan berusaha menangkis serangan terdakwa, namun sia-sia. Setelah itu, Fazri menuju kamar Fatnawati untuk melakukan tindakan serupa.
 
Sedangkan anak korban yang sempat mendengar ayahnya berteriak, awalnya hendak menolong, namun akhirnya kabur menyelamatkan diri. Ia kemudian dibantu warga melaporkan kasus itu ke polisi.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan