Batu: Sejumlah warga Desa Tlekung, Kota Batu, Jawa Timur, menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bertanggung jawab atas keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung. Sebab, selama ini warga mengeluhkan bau di TPA tersebut dan meminta agar TPA Tlekung ditutup sementara waktu.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menegaskan permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian bersama karena menyangkut seluruh masyarakat Kota Batu. Oleh karena itu, ia telah berkoordinasi dengan kepala desa dan lurah untuk menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) di setiap desa dan kelurahan, serta menginventarisir kebutuhannya.
"Kami berjanji akan segera menindaklanjuti enam tuntutan warga dan menyusun standar SOP yang transparan di TPA Desa Tlekung," kata Aries, Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain itu, Aries menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menyelesaikan permasalahan TPA Tlekung dalam waktu satu bulan. Jika dalam batas waktu tersebut permasalahan belum terselesaikan, Aries siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Batu.
Aries pun berjanji akan berkantor di TPA Tlekung sebagai bentuk tanggungjawab langsung atas permasalahan tersebut. Ia juga mengajak warga yang terdampak masalah kesehatan akibat bau sampah atau kekurangan air bersih, untuk segera melapor ke Posko Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Batu.
"Pemerintah Kota Batu berharap dukungan dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di TPA Tlekung, demi kesejahteraan dan lingkungan yang lebih baik untuk masyarakat Kota Batu," ungkap dia.
Sebelumnya, warga Desa Tlekung menyampaikan enam tuntutan Desa Tlekung kepada Pemerintah Kota (Pemkot), khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Enam tuntutan tersebut antara lain:
1. Pemkot Batu harus segera memaksimalkan proses pengolahan sampah yang sudah menumpuk begitu besar, yang berpotensi menyebabkan pencemaran air bawah tanah, pencemaran udara, aliran air lindi ke sungai, dan risiko longsor.
2. Sampah yang masuk ke TPA Desa Tlekung harus dikelola dengan menggunakan mesin, bukan hanya dibuang dan ditimbun, sehingga volume sampah yang masuk dapat dibatasi.
3. Warga menolak adanya perluasan TPA di Desa Tlekung karena letak geografisnya dianggap tidak layak.
4. Masyarakat meminta agar segera dilakukan kajian terhadap alternatif lokasi TPA selain di Desa Tlekung.
5. Masyarakat mengusulkan agar setiap desa/kelurahan, tempat wisata, hotel, pasar, dan pabrik wajib memiliki Tempat Pengelolaan Sampah 3R (TPS3R), serta setiap Kecamatan memiliki TPA berdasarkan Surat Edaran/ Perwali/ Perda Kota Batu. Tujuannya untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA Desa Tlekung dan memberikan jaminan sosial dan keamanan bagi desa yang terdampak.
6. Warga meminta adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang transparan di TPA Desa Tlekung untuk pengiriman sampah, pengelolaan sampah, dan pencegahan kolusi
Batu: Sejumlah warga Desa Tlekung,
Kota Batu, Jawa Timur, menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bertanggung jawab atas keberadaan Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) Tlekung. Sebab, selama ini warga mengeluhkan bau di TPA tersebut dan meminta agar TPA Tlekung ditutup sementara waktu.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menegaskan permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian bersama karena menyangkut seluruh masyarakat Kota Batu. Oleh karena itu, ia telah berkoordinasi dengan kepala desa dan lurah untuk menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah
Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) di setiap desa dan kelurahan, serta menginventarisir kebutuhannya.
"Kami berjanji akan segera menindaklanjuti enam tuntutan warga dan menyusun standar SOP yang transparan di TPA Desa Tlekung," kata Aries, Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain itu, Aries menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menyelesaikan permasalahan TPA Tlekung dalam waktu satu bulan. Jika dalam batas waktu tersebut permasalahan belum terselesaikan, Aries siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Batu.
Aries pun berjanji akan berkantor di TPA Tlekung sebagai bentuk tanggungjawab langsung atas permasalahan tersebut. Ia juga mengajak warga yang terdampak masalah kesehatan akibat bau sampah atau kekurangan air bersih, untuk segera melapor ke Posko Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Batu.
"Pemerintah Kota Batu berharap dukungan dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di TPA Tlekung, demi kesejahteraan dan lingkungan yang lebih baik untuk masyarakat Kota Batu," ungkap dia.
Sebelumnya, warga Desa Tlekung menyampaikan enam tuntutan Desa Tlekung kepada Pemerintah Kota (Pemkot), khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Enam tuntutan tersebut antara lain:
1. Pemkot Batu harus segera memaksimalkan proses pengolahan sampah yang sudah menumpuk begitu besar, yang berpotensi menyebabkan pencemaran air bawah tanah, pencemaran udara, aliran air lindi ke sungai, dan risiko longsor.
2. Sampah yang masuk ke TPA Desa Tlekung harus dikelola dengan menggunakan mesin, bukan hanya dibuang dan ditimbun, sehingga volume sampah yang masuk dapat dibatasi.
3. Warga menolak adanya perluasan TPA di Desa Tlekung karena letak geografisnya dianggap tidak layak.
4. Masyarakat meminta agar segera dilakukan kajian terhadap alternatif lokasi TPA selain di Desa Tlekung.
5. Masyarakat mengusulkan agar setiap desa/kelurahan, tempat wisata, hotel, pasar, dan pabrik wajib memiliki Tempat Pengelolaan Sampah 3R (TPS3R), serta setiap Kecamatan memiliki TPA berdasarkan Surat Edaran/ Perwali/ Perda Kota Batu. Tujuannya untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA Desa Tlekung dan memberikan jaminan sosial dan keamanan bagi desa yang terdampak.
6. Warga meminta adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang transparan di TPA Desa Tlekung untuk pengiriman sampah, pengelolaan sampah, dan pencegahan kolusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)