Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang berbagai bentuk keramaian untuk merayakan malam tahun baru 2022. Larangan itu tertuang dalam surat Instruksi Gubernur DIY bernomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan kegiatan sejenis pawai dan arak-arakan dalam rangka memeringati pergantian tahun 2021 ke 2022 dilarang. Hal ini baik untuk di lokasi terbuka maupun tertutup.
"(Larangan pawai ataupun arak-arakan) baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sri Sultan melalui surat tersebut.
Baca: 5.511 KK di Kabupaten Selayar, Sulsel Terdampak Gempa Flores Timur
Surat yang diteken pada 14 Desember 2021 ini menyebut kegiatan tersebut dilarang karena bisa memicu kerumunan. Apalagi selama ini saat malam pergantian tahun selelu menyedot banyak orang.
Sri Sultan juga menyatakan perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dilarang sebagaimana tertuang dalam surat itu. Meskipun, destinasi wisata tetap diperbolehkan buka saat libur Natal dan Tahun Baru.
Sejumlah persyaratan harus sudah terpenuhi pengelola bila destinasi dibuka. Mulai dari ketetantuan protokol kesehatan, pemberlakuan skrining dengan aplikasi peduli lindungan, serta pemakaian aplikasi VisitingJogja untuk wisatawan di Yogyakarta. Lalu, berbagai bentuk pesta kembang api saat malam tahun baru juga tak diperbolehkan.
"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total," jelasnya.
Di dalam surat tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan seni dan budaya, penutupan alun-alun di seluruh DIY pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, serta pemberlakuan ganjil-genap di jalur destinasi wisata prioritas. Surat instruksi yang juga menerangkan DIY memberlakukan PPKM Level 2 juga berlaku hingga 2 Januari 2022.
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang berbagai bentuk keramaian untuk merayakan malam
tahun baru 2022. Larangan itu tertuang dalam surat Instruksi Gubernur DIY bernomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan kegiatan sejenis pawai dan arak-arakan dalam rangka memeringati pergantian tahun 2021 ke 2022 dilarang. Hal ini baik untuk di lokasi terbuka maupun tertutup.
"(Larangan pawai ataupun arak-arakan) baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sri Sultan melalui surat tersebut.
Baca:
5.511 KK di Kabupaten Selayar, Sulsel Terdampak Gempa Flores Timur
Surat yang diteken pada 14 Desember 2021 ini menyebut kegiatan tersebut dilarang karena bisa memicu kerumunan. Apalagi selama ini saat malam pergantian tahun selelu menyedot banyak orang.
Sri Sultan juga menyatakan perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dilarang sebagaimana tertuang dalam surat itu. Meskipun, destinasi wisata tetap diperbolehkan buka saat libur Natal dan Tahun Baru.
Sejumlah persyaratan harus sudah terpenuhi pengelola bila destinasi dibuka. Mulai dari ketetantuan protokol kesehatan, pemberlakuan skrining dengan aplikasi peduli lindungan, serta pemakaian aplikasi VisitingJogja untuk wisatawan di Yogyakarta. Lalu, berbagai bentuk pesta kembang api saat malam tahun baru juga tak diperbolehkan.
"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total," jelasnya.
Di dalam surat tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan seni dan budaya, penutupan alun-alun di seluruh DIY pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, serta pemberlakuan ganjil-genap di jalur destinasi wisata prioritas. Surat instruksi yang juga menerangkan DIY memberlakukan PPKM Level 2 juga berlaku hingga 2 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)