Makassar: Sidang perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua 2014 silam akan digelar 27 Juni mendatang di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar Sibali, Kamis, 16 Juni 2022. Menurutnya, kasus dengan nomor perkara 1/Pid.sus-HAM/2022/PN. Mks itu akan dipimpin Ketua PN Kelas 1A Makassar Sigit Triyono sebagai ketua majelis hakim.
"Selain itu ada empat hakim anggota lainnya, yaitu Eddy, Rusdiyanto Loleh, Abdul Rahman Karim, Johnical Richar dan Frans Sine. Dari kelima hakim itu, dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc (HAM)," ungkap Sibali.
Baca: PN Makassar Segera Sidangkan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua
Kejaksaan Agung juga menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum dengan ketua tim Erryl Prima Putera Agoes. Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, Provinsi Papua yang terjadi 2014, dengan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS).
IS adalah mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. Yang pada peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 itu, mengakibatkan empat orang meninggal dan 21 orang lainnya luka-luka.
Untuk kasus tersebut, Jampidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM
Makassar: Sidang perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua 2014 silam akan digelar 27 Juni mendatang di
Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar Sibali, Kamis, 16 Juni 2022. Menurutnya, kasus dengan nomor perkara 1/Pid.sus-HAM/2022/PN. Mks itu akan dipimpin Ketua PN Kelas 1A Makassar Sigit Triyono sebagai ketua majelis hakim.
"Selain itu ada empat hakim anggota lainnya, yaitu Eddy, Rusdiyanto Loleh, Abdul Rahman Karim, Johnical Richar dan Frans Sine. Dari kelima hakim itu, dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc (HAM)," ungkap Sibali.
Baca: PN Makassar Segera Sidangkan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua
Kejaksaan Agung juga menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum dengan ketua tim Erryl Prima Putera Agoes. Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, Provinsi Papua yang terjadi 2014, dengan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS).
IS adalah mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. Yang pada peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 itu, mengakibatkan empat orang meninggal dan 21 orang lainnya luka-luka.
Untuk kasus tersebut, Jampidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)