Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

PN Makassar Segera Sidangkan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua

Media Indonesia • 07 Juni 2022 15:08

Makassar: Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua yang terjadi 2014. Tersangka IS merupakan anggota TNI yang telah dipecat.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan untuk kasus tersebut, pihak MA menyiapkan lima hakim, terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc (HAM).

"MA akan mengecek para hakim yang pernah menyidangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat terdahulu. Seperti pada peristiwa Timor Timur dan Tanjung Priok. Kalau tidak bisa lagi bersidang lantaran sudah beralih tugas, misalnya, tentu kami akan merekrut lagi. Dan ini akan memerlukan waktu," ungkap Sansan Nganro.

Dia menyebutkan, perkara pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai akan digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
 
Baca: Kasus Pelanggaran HAM Paniai Naik Penyidikan, Komnas HAM: Kemajuan Besar

"Pasal 45 Ayat (2) huruf c beleid tersebut menjelaskan daerah hukum Pengadilan HAM Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, maupun Irian Jaya atau Papua," sebut Sansan..

Dia juga memastikan Pengadilan Negeri Makassar sudah siap dan tidak menghadapi masalah dalam menghelat sidang pelanggaran HAM berat Paniai. Sebab, pengadilan HAM telah melekat menjadi bagian dari peradilan umum.

"Jadi MA siap menyelenggarakan peradilan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat Paniai," pungkas Sansan.

Terpisah, Humas PN Makassar, Sibali mengatakan jika pihak pengadilan belum menerima dan belum tahu jadwal sidang pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai digelar.

"Belum ada masuk infonya kalau kasus itu, yang sudah sidang itu kasus pembunuhan anggota TNI oleh warga, juga di Papua. Nanti kalau sudah ada info kasus kita informasikan," kata Sibali.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai berinisial IS sebagai tersangka. Sejauh ini, IS masih tersangka tunggal dalam perkara tersebut. 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan