Semarang: Polda Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi di Kota Semarang dengan terduga seorang selebgram berinsial TE. TE digerebek saat sedang melayani tamunya di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Desember 2021.
"Kasus prostitusi ini terungkap setelah Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi dan melakukan pengecekan. Didapati seorang wanita bernama TE sedang berhubungan seksual dengan pria," kata Direktur Reserse dan kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar, Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, 20 Desember 2021.
Dalam penggerebekan itu, turut ditangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil, FBD, saat sedang melayani tamu di kamar berbeda. "FBD sedang berhubungan seksual juga dengan seorang pria," ujar Djuhandhani menegaskan.
Baca: Pengasuh Panti di Bandung Barat Diduga Lakukan Asusila ke Anak Panti
Menurut Djuhandhani, selebgram TE dan FBD memasang tarif prostitusi sebesar Rp25 juta. Hasil pemeriksaan sementara, TE dan FBD melakukan transaksi prostitusi di Kota Semarang dengan bantuan muncikari JB.
Djuhandhani mengatakan JB ditangkap di sekitar hotel tempat TE dan FBD digerebek. JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp120 juta-Rp600 juta.
"Berdasarkan hasil interogasi, mucikari telah menerima uang tanda terima pemesanan untuk dua PSK sebesar Rp20 juta dari tamu pada 10 Desember 2021," terang Djuhandhani.
Djuhanhani mengungkap TE semula akan menerima bayaran Rp16 dan FBD menerima Rp10 juta dari JB.
Semarang: Polda Jawa Tengah membongkar kasus
prostitusi di Kota Semarang dengan terduga seorang selebgram berinsial TE. TE digerebek saat sedang melayani tamunya di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Desember 2021.
"Kasus prostitusi ini terungkap setelah Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi dan melakukan pengecekan. Didapati seorang wanita bernama TE sedang berhubungan seksual dengan pria," kata Direktur Reserse dan kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar, Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, 20 Desember 2021.
Dalam penggerebekan itu, turut ditangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil, FBD, saat sedang melayani tamu di kamar berbeda. "FBD sedang berhubungan seksual juga dengan seorang pria," ujar Djuhandhani menegaskan.
Baca: Pengasuh Panti di Bandung Barat Diduga Lakukan Asusila ke Anak Panti
Menurut Djuhandhani, selebgram TE dan FBD memasang tarif prostitusi sebesar Rp25 juta. Hasil pemeriksaan sementara, TE dan FBD melakukan transaksi prostitusi di Kota Semarang dengan bantuan muncikari JB.
Djuhandhani mengatakan JB ditangkap di sekitar hotel tempat TE dan FBD digerebek. JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp120 juta-Rp600 juta.
"Berdasarkan hasil interogasi, mucikari telah menerima uang tanda terima pemesanan untuk dua PSK sebesar Rp20 juta dari tamu pada 10 Desember 2021," terang Djuhandhani.
Djuhanhani mengungkap TE semula akan menerima bayaran Rp16 dan FBD menerima Rp10 juta dari JB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)