Makassar: Agus ST, 40, tersangka kasus ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua, menyesal terkait perbuatannya. Dia mengaku tidak tahu komentarnya di media sosial melanggar undang-undang.
"Saya tidak tahu kalau itu (retweet) melanggar," kata Agus, di Mapolda Sulsel, Kamis, 5 September 2019.
Tulisannya di kolom komentar merupakan luapan emosi. Dia kesal dengan kelompok yang menginginkan lepas dari Indonesia dan menyuarakan referendum untuk Papua.
Konten bernada SARA diunggah Agus pada 28 Agustus 2019. Agus dalam komentar media sosial mengatakan, "Usir semua mahasiswa dan pemuda monyet kembali ke Papua. Kami siap menenggelamkan dan hancurkan".
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku hanya ingin menunjukkan rasa patriotisme yang tinggi tapi sebenarnya ini salah," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Parojahan Simanjuntak.
Agus terancam Pasal 45a, ayat 1 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang ditulis, ada kalimat yang bernuansa SARA. Berdasarkan hal itu dia diancam dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
Agus kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Agus ditangkap di kediamannya di Makassar, Sulsel.
Makassar: Agus ST, 40, tersangka kasus ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua, menyesal terkait perbuatannya. Dia mengaku tidak tahu komentarnya di media sosial melanggar undang-undang.
"Saya tidak tahu kalau itu (
retweet) melanggar," kata Agus, di Mapolda Sulsel, Kamis, 5 September 2019.
Tulisannya di kolom komentar merupakan luapan emosi. Dia kesal dengan kelompok yang menginginkan lepas dari Indonesia dan menyuarakan referendum untuk Papua.
Konten bernada SARA diunggah Agus pada 28 Agustus 2019. Agus dalam komentar media sosial mengatakan, "Usir semua mahasiswa dan pemuda monyet kembali ke Papua. Kami siap menenggelamkan dan hancurkan".
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku hanya ingin menunjukkan rasa patriotisme yang tinggi tapi sebenarnya ini salah," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Parojahan Simanjuntak.
Agus terancam Pasal 45a, ayat 1 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang ditulis, ada kalimat yang bernuansa SARA. Berdasarkan hal itu dia diancam dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
Agus kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Agus ditangkap di kediamannya di Makassar, Sulsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)