Makassar: Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan meringkus pelaku ujaran kebencian di media sosial yakni Ag. Ag diringkus di rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan. Wadir Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Parojaham Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari temuan Siber Crime Bareskrim Polri di media sosial yang diduga pemilik akun berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Salah satu akun twitter mengomentari (retweet) postingan media internasional di mana dia (pelaku) mengupload foto dan kemudian ada konten kalimat bernuansa sara," kata Porajaham di Mapolda Sulsel, Kamis, 5 September 2019.
Porajaham menjelaskan konten bernada sara tersebut diposting oleh pelaku pada 28 Agustus 2019 lalu. Dia ditangkap pada 2 September 2019 setelah Tim Siber Polda Sulawesi Selatan mendapatkan petunjuk dari Cyber Crime Bareskrim Polri.
Ag yang merupakan karyawan swasta di Kota Makassar diketahui keberadaannya setelah pihak kepolisian menyelidiki akun Agusmatta2. Dan oleh personel kemudian diketahui bahwa pelaku berada di Makassar.
"Yang ditulis ada kalimat yang bernuansa sara, yakni usir semua mahasiswa dan pemuda monyet kembali ke Papua. Kami siap menenggelamkan dan hancurkan. Itulah yang memuat konten sara," jelas Porajaham.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah telepon genggam, tripod berwarna hitam, dan pasword imel akun twitter yang digunakan oleh pelaku untuk membuat konten yang mengandung unsur sara dan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Saat ini pelaku ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua tersebut menjadi lebih tahanan Polda Sulawesi Selatan, dan berada di sel Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku hanya ingin menunjukkan rasa patriotisme yang tinggi tapi sebenarnya ini salah," pungkas Porajaham.
Makassar: Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan meringkus pelaku ujaran kebencian di media sosial yakni Ag. Ag diringkus di rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan. Wadir Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Parojaham Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari temuan Siber Crime Bareskrim Polri di media sosial yang diduga pemilik akun berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Salah satu akun twitter mengomentari (retweet) postingan media internasional di mana dia (pelaku) mengupload foto dan kemudian ada konten kalimat bernuansa sara," kata Porajaham di Mapolda Sulsel, Kamis, 5 September 2019.
Porajaham menjelaskan konten bernada sara tersebut diposting oleh pelaku pada 28 Agustus 2019 lalu. Dia ditangkap pada 2 September 2019 setelah Tim Siber Polda Sulawesi Selatan mendapatkan petunjuk dari Cyber Crime Bareskrim Polri.
Ag yang merupakan karyawan swasta di Kota Makassar diketahui keberadaannya setelah pihak kepolisian menyelidiki akun Agusmatta2. Dan oleh personel kemudian diketahui bahwa pelaku berada di Makassar.
"Yang ditulis ada kalimat yang bernuansa sara, yakni usir semua mahasiswa dan pemuda monyet kembali ke Papua. Kami siap menenggelamkan dan hancurkan. Itulah yang memuat konten sara," jelas Porajaham.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah telepon genggam, tripod berwarna hitam, dan pasword imel akun twitter yang digunakan oleh pelaku untuk membuat konten yang mengandung unsur sara dan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Saat ini pelaku ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua tersebut menjadi lebih tahanan Polda Sulawesi Selatan, dan berada di sel Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku hanya ingin menunjukkan rasa patriotisme yang tinggi tapi sebenarnya ini salah," pungkas Porajaham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)