"Itu sudah menjadi keputusan MK yang final. Dengan keputusan tersebut, ada tragedi yudikatif," ujarnya di Universitas Muhammadiyah Jakarta di Kota Tangerang Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Muhaimin menuturkan, masalah putusan pencopotan Anwar Usman konteksnya yang lebih paham diserahkan Ketua Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Namun, dia berharap ke depan MK harus dapat diselamatkan dari orang yang tidak bertanggung jawab.
"Harapannya terkait pemecatan ketua MK, ke depan nya mari jaga kekuasaan yudikatif kita agar terselamatkan," katanya.
| Baca juga: Muhammadiyah Desak Anwar Usman Angkat Kaki dari MK |
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membaca putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik.
Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK. Namun ia masih berstatus sebagai Hakim MK.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan setaa kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambung Jimly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id