Boyolali: Seorang ayah di Boyolali, Jawa Tengah, tega membunuh anak tirinya yang masih berusia tiga tahun. Pelaku MR, 26, warga Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali kini telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Boyolali.
Peristiwa tersebut berawal dari meninggalnya bocah SN, 3, yang merupakan anak tiri pelaku, Senin lalu, 22 Januari 2024. Korban diketahui meninghal sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat pelayat mendatangi rumah korban yang tinggal bersama ibu kandung dan pelaku, mereka mencurigai karena terdapat beberapa luka lebam di jasad korban.
Mertua pelaku, JM, 53 kemudian menanyakan kepada pelaku terkait penyebab kematian dari korban. Menurut pelaku korban meninggal karena jatuh di kamar mandi. Saksi JM tidak langsung mempercayai keterangan pelaku tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali.
"Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali lalu melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan barang bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari dan kemudian mengamankan pelaku. Setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sehingga menyebabkan kematiannya," kata Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, di Boyolali, Sabtu, 27 Januari 2024.
Dari keterangan pelaku, tindak kekerasan yang dilakukannya pada SN sudah dilakukan sejak November 2023 lalu. Korban tinggal bersama pelaku setiap harinya karena sang ibu, RW, 19 harus bekerja di dsri pukul 06.00 hingha 17.30 WIB.
"Kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal, pelaku memegang leher belakang korban yang kemudian mendorong dan membenturkan kepala Korban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur. Setelah bangun dan dimandikan, korban lemas kemudian dibawa ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Korban diamankan pada Senin lalu, 22 Januari 2024. Namun untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan kepolisian, maka makam korbam dibobgkar Sabtu, 27 Januari 2024.
"Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim," ungkap Petrus.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) uu ri no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Boyolali: Seorang ayah di Boyolali, Jawa Tengah, tega
membunuh anak tirinya yang masih berusia tiga tahun. Pelaku MR, 26, warga Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali kini telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Boyolali.
Peristiwa tersebut berawal dari
meninggalnya bocah SN, 3, yang merupakan anak tiri pelaku, Senin lalu, 22 Januari 2024. Korban diketahui meninghal sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat pelayat mendatangi rumah korban yang tinggal bersama ibu kandung dan pelaku, mereka mencurigai karena terdapat beberapa luka lebam di jasad korban.
Mertua pelaku, JM, 53 kemudian menanyakan kepada pelaku terkait penyebab kematian dari korban. Menurut pelaku korban meninggal karena jatuh di kamar mandi. Saksi JM tidak langsung mempercayai keterangan pelaku tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali.
"Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali lalu melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan barang bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari dan kemudian mengamankan pelaku. Setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sehingga menyebabkan kematiannya," kata Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, di Boyolali, Sabtu, 27 Januari 2024.
Dari keterangan pelaku, tindak kekerasan yang dilakukannya pada SN sudah dilakukan sejak November 2023 lalu. Korban tinggal bersama pelaku setiap harinya karena sang ibu, RW, 19 harus bekerja di dsri pukul 06.00 hingha 17.30 WIB.
"Kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal, pelaku memegang leher belakang korban yang kemudian mendorong dan membenturkan kepala Korban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur. Setelah bangun dan dimandikan, korban lemas kemudian dibawa ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Korban diamankan pada Senin lalu, 22 Januari 2024. Namun untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan kepolisian, maka makam korbam dibobgkar Sabtu, 27 Januari 2024.
"Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim," ungkap Petrus.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) uu ri no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)