Malang: Polisi baru saja menangkap pria paruh baya pelaku ekshibisionisme yang memamerkan alat kelaminnya di sebuah toko sayur di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Aksi eksibisionisme ini sebelumnya sempat terekam CCTV milik toko dan video rekaman tersebut viral di media sosial.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan, pelaku bernama Arif Kamaludin, 52, warga Jalan Kerto Raharjo Dalam, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku diketahui berprofesi sebagai debt collector.
Yudi menjelaskan perbuatan tak senonoh tersangka itu berlangsung pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu. Tersangka menjalankan aksinya di sebuah toko sayur yang berada tidak jauh dari tempatnya tinggal.
"Kejadian itu sekitar pukul 19.20 WIB, korban berinisial SR merupakan seorang mahasiswi yang hendak belanja di toko tersebut. Korban saat itu masuk ke area toko sayur bersama temannya itu dan diikuti tersangka," katanya, Rabu, 15 Mei 2024.
Saat itu, tersangka kemudian memepet korban, yang sedang asyik memilih barang belanjaan. Tiba-tiba, tersangka yang berada di samping kanan korban, langsung mengeluarkan kemaluannya untuk ditunjukkan kepada SR.
"Korban yang menyadari hal itu, kaget bukan main. Kemudian langsung meneriaki tersangka untuk menyuruh keluar toko. Tersangka yang kaget sempat keluar, namun kembali lagi masuk ke dalam toko," ungkap Yudi.
Mendapat perlakuan itu, korban pun melapor ke polisi. Tidak butuh waktu lama, di hari yang sama, pelaku langsung dijemput oleh petugas.
Awalnya, tersangka mengaku kepada polisi bahwa saat itu ia sedang membenarkan resleting celananya. Namun, dari keterangan saksi dan bideo rekaman CCTV, menunjukkan fakta bahwa ia sedang melakukan aksi eksibisionisme.
"Korban mungkin sempat ketakutan, namun akhirnya memberanikan diri melapor ke kami dengan didampingi Bhabinkamtibmas setempat, Kamis lalu," bebernya.
Atas perbuatannya itu, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP. Ia diancam hukumam pidana penjara 2 tahun.
Malang: Polisi baru saja menangkap pria paruh baya
pelaku ekshibisionisme yang memamerkan alat kelaminnya di sebuah toko sayur di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Aksi eksibisionisme ini sebelumnya sempat terekam CCTV milik toko dan video rekaman tersebut viral di media sosial.
Kasi Humas
Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan, pelaku bernama Arif Kamaludin, 52, warga Jalan Kerto Raharjo Dalam, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku diketahui berprofesi sebagai
debt collector.
Yudi menjelaskan perbuatan tak senonoh tersangka itu berlangsung pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu. Tersangka menjalankan aksinya di sebuah toko sayur yang berada tidak jauh dari tempatnya tinggal.
"Kejadian itu sekitar pukul 19.20 WIB, korban berinisial SR merupakan seorang mahasiswi yang hendak belanja di toko tersebut. Korban saat itu masuk ke area toko sayur bersama temannya itu dan diikuti tersangka," katanya, Rabu, 15 Mei 2024.
Saat itu, tersangka kemudian memepet korban, yang sedang asyik memilih barang belanjaan. Tiba-tiba, tersangka yang berada di samping kanan korban, langsung mengeluarkan kemaluannya untuk ditunjukkan kepada SR.
"Korban yang menyadari hal itu, kaget bukan main. Kemudian langsung meneriaki tersangka untuk menyuruh keluar toko. Tersangka yang kaget sempat keluar, namun kembali lagi masuk ke dalam toko," ungkap Yudi.
Mendapat perlakuan itu, korban pun melapor ke polisi. Tidak butuh waktu lama, di hari yang sama, pelaku langsung dijemput oleh petugas.
Awalnya, tersangka mengaku kepada polisi bahwa saat itu ia sedang membenarkan resleting celananya. Namun, dari keterangan saksi dan bideo rekaman CCTV, menunjukkan fakta bahwa ia sedang melakukan aksi eksibisionisme.
"Korban mungkin sempat ketakutan, namun akhirnya memberanikan diri melapor ke kami dengan didampingi Bhabinkamtibmas setempat, Kamis lalu," bebernya.
Atas perbuatannya itu, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP. Ia diancam hukumam pidana penjara 2 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)