Malang: Polisi menangkap pelaku ekshibisionis yang memamerkan alat kelaminnya di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Aksi ekshibisionisme ini sebelumnya sempat terekam pada kamera CCTV milik warga setempat dan viral di media sosial.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial KA, 32, warga Karangploso, Kabupaten Malang. Pelaku ini melancarkan aksi ekshibisionismenya di Jalan Raya Tlogomas Gang I RT05/RW06, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu 27 April 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku awalnya berangkat dari rumahnya berniat mengisi BBM di SPBU Tlogomas. Kemudian melintas di daerah Tlogomas, dia melihat banyak wanita yang nongkrong di situ sehingga punya keinginan untuk melakukan eksibisionisme," katanya, Senin 6 Mei 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksinya tersebut selama empat kali dalam semalam di kawasan Tlogomas. Namun hanya satu tempat yang tertangkap oleh kamera CCTV milik warga. Oleh warga rekaman CCTV itu kemudian diunggah di media sosial hingga menjadi viral.
"Dari viralnya peristiwa itu, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru kemudian melakukan penyelidikan. Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kita lakukan penangkapan di rumahnya. Kita ambil keterangan dan diperoleh fakta hukum bahwa betul dialah yang melakukan aksi eksibisionisme," terangnya.
Kepada polisi tersangka mengaku pernah menikah dan memiliki seorang anak. Pelaku telah cerai dari istrinya sejak 2018 lalu. Di hadapan polisi, pelaku mengaku memang sering menonton film porno.
"Dia merasa puas ketika dia menunjukkan alat vitalnya itu dan ada orang yang diperlihatkan itu menjerit," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan/atau Pasal 281 Ayat 2 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Malang: Polisi menangkap pelaku ekshibisionis yang memamerkan alat kelaminnya di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Aksi ekshibisionisme ini sebelumnya sempat terekam pada kamera CCTV milik warga setempat dan viral di media sosial.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial KA, 32, warga Karangploso, Kabupaten Malang. Pelaku ini melancarkan aksi ekshibisionismenya di Jalan Raya Tlogomas Gang I RT05/RW06, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu 27 April 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku awalnya berangkat dari rumahnya berniat mengisi
BBM di SPBU Tlogomas. Kemudian melintas di daerah Tlogomas, dia melihat banyak wanita yang nongkrong di situ sehingga punya keinginan untuk melakukan eksibisionisme," katanya, Senin 6 Mei 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksinya tersebut selama empat kali dalam semalam di kawasan Tlogomas. Namun hanya satu tempat yang tertangkap oleh kamera CCTV milik warga. Oleh warga rekaman CCTV itu kemudian diunggah di media sosial hingga menjadi viral.
"Dari viralnya peristiwa itu, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru kemudian melakukan penyelidikan. Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kita lakukan penangkapan di rumahnya. Kita ambil keterangan dan diperoleh fakta hukum bahwa betul dialah yang melakukan aksi eksibisionisme," terangnya.
Kepada polisi tersangka mengaku pernah menikah dan memiliki seorang anak. Pelaku telah cerai dari istrinya sejak 2018 lalu. Di hadapan polisi, pelaku mengaku memang sering menonton film porno.
"Dia merasa puas ketika dia menunjukkan alat vitalnya itu dan ada orang yang diperlihatkan itu menjerit," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan/atau Pasal 281 Ayat 2 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)