Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka
Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka

3 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang di Kabupaten Banjar Dibekuk

P Aditya Prakasa • 04 Maret 2024 15:55
Bandung: Polisi menangkap komplotan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Indriana Dewi Eka, 25, yang kemudian jasadnya dibuang di Kabupaten Banjar, Jawa Barat. Motif pembunuhan tersebut adalah karena cinta segitiga antara dua pelaku bernama Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah bersama korban.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah merupakan otak aksi pembunuhan tersebut. Sementara seorang pelaku lainnya bernama Muhammad Reza Swastika berperan sebagai eksekutor yang disewa oleh kedua pelaku.
 
"Motif pelakunya adalah karena cinta segitiga. Pelaku DA (Didot) berpacaran dengan korban Indriana, tapi DA ingin kembali pacaran dengan DA (Devara). Namun DA memberikan syarat kepada DP bahwa DA tidak ingin melihat lagi Indriana ada ada di muka bumi ini," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Senin 5 Maret 2024.

Dia mengatakan, pada awal bulan Februari 2024 lalu Didot dan Devara merencanakan aksi pembunuhan. Namun karena Didot enggan untuk melakukan aksi itu, akhirnya mereka menyewa jasa orang lain untuk membunuh korban, yaitu bernama Muhammad Reza Swastika.
 
Baca: Pamit ke Puncak Bogor, Perempuan Muda Ditemukan Tewas Membusuk di Kota Banjar

"Setelah ditawari pekerjaan itu oleh DA dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta, kemudian MR (Reza) pun bersedia melakukan karena dia membutuhkan uang untuk membayar utang. Kemudian mereka bertiga bertemu di kosan milik DP di Jakarta untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata dia.
 
Kemudian, kata Jules, Devara mengusulkan rencana pembunuhan terhadap Indriana dengan cara dicekik atau dibekap. DP juga menjelaskan apa yang harus dilakukan agar aksi mereka terdeteksi oleh siapa pun, salah satunya dengan menyewa mobil Avanza hitam menggunakan pelat nomor palsu.
 
Pada 21 Februari 2024, lanjut dia aksi tersebut kemudian dilakukan oleh Didot dan Reza dengan mengajak korban pergi ke daerah Puncak, Kabupaten Bogor, untuk makan-makan. Pembunuhan dilakukan oleh Reza saat diperjalanan pulang di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
 
"Usai makan-makan, mereka pun kembali melakukan perjalanan. Di mobil, posisi DA duduk sebagai sopir, sementara korban berada di kursi sebelah kiri, dan MR duduk tepat berada di belakang korban. Mobil pun dihentikan di tengah perjalanan, karena DA beralasan ingin buang air kecil. Sambil keluar, DA memberikan kode kedipan mata kepada MR untuk segera melakukan aksinya," ucap dia.
 
Jules mengatakan, kemudian Reza langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sabuk pinggang selamat 15 menit hingga tewas. Setelah dipastikan korban tidak bergerak lagi, Reza pun memberikan kode kepada Dodit dengan membuyikan klakson mobil satu kali.
 
"Setelah membunuh korban, DA pun mengirimkan WA kepada DP dengan kalimat 'Done'. Kemudian DA dan MR kembali ke kosan untuk menjemput DP sambil membawa jasad korban yang masih berada di dalam mobil dan disimpan di bagian belakang mobil," kata dia.
 
Ketiga pelaku berencana membuang jasad korban Indriana ke laut di Pangandaran, Jawa Barat. Namun dalam perjalanan, mobil yang digunakan para pelaku mogok sehingga terpaksa menghubungi jasa derek dari Kabupaten Kuningan ke Kota Banjar, Jawa Barat.
 
"Sampai ke Banjar, di bengkel karena sparepartnya menunggu karena mereka takut tengah malam nginap di bengkel. Akhirnya jenazah korban dibuang di jurang di Tugu Patung Gajah, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar," ujar dia.
 
Dia mengatakan, waktu pembunuhan terhadap korban hingga dibuang ke jurang berjarak sekitar lima hari. Jenazah korban ditemukan oleh salah seorang saksi karena ada bau busuk di jurang situ.
 
"Dibunuh tanggal 20 (Februari), sampai ditemukan oleh saksi itu sekitar tanggal 25 (Februari) hari Minggu. Sudah membusuk, rambutnya sudah mengelupas dan kulit sudah mulai rusak," kata dia.
 
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi-saksi, belum lama ini polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku yang merupakan warga Jakarta. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum.
 
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 340, dan atau Pasal 338, dan atau Pasal 365 KUHP Pidana. Mereka terancam hukuman mati, atau seumur hidup, dan paling lama hukuman penjara selama 20 tahun 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan