Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, melantik 42 anggota panitia seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pelantikan digelar di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Selasa, 29 Oktober 2024.
"Saya menekankan untuk dicermati beberapa hal penting dalam kerja Pansel nantinya. Antara lain yang pertama, memastikan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30% keterwakilan perempuan dalam kursi DPRP yang diangkat," kata Ribka Haluk dalam keterangan pers, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ribka menjelaskan pelantikan sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 6 ayat 2 Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Kemudian hal kedua yang disampaikan adalah soal komitmen masing-masing PJ Gubernur melalui pembentukan Sekretariat Pansel dalam mendukung pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan-kegiatan Pansel Provinsi khusus untuk 4 daerah.
Ribka mengatakan salah satu tugas PJ Gubernur yang diatur dalam pasal 9 ayat 4 dalam undang-undang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah memfasilitasi pembentukan DPRP. Hal ini masuk dalam 12 road map penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya hal ketiga yang disampaikan Wamendagri Ribka Haluk adalah ekspektasi masyarakat terhadap hasil kerja anggota Pansel sangat besar dan disoroti oleh masyarakat. Hal-hal ini menjadi tantangan tersendiri sekaligus dijadikan sebagai penyemangat dalam bekerja dalam mengemban amanat undang-undang otonomi daerah
"Saya berpesan untuk terus jaga integritas netralitas independensi dan juga transparasi. Lakukan selalu koordinasi, kunci mengatasi masalah yang muncul nantinya," jelas Ribka.
Menurut Ribka hal yang paling utama adalah hindari konflik kepentingan dan juga kekerasan di tengah-tengah masyarakat.
Pansel juga perlu konsultasi dengan pemerintah provinsi dan konsul untuk DPRD dengan maksud agar meminimalisir intervensi dan konflik kepentingan.
"Saya percaya bapak Ibu yang telah dipercayakan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri sebagai anggota Pansel akan bekerja secara profesional dan bebas dari konflik-konflik kepentingan di dalam masyarakat," ujar Ribka.
Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (
Wamendagri), Ribka Haluk, melantik 42 anggota panitia seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pelantikan digelar di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Selasa, 29 Oktober 2024.
"Saya menekankan untuk dicermati beberapa hal penting dalam kerja Pansel nantinya. Antara lain yang pertama, memastikan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30% keterwakilan perempuan dalam kursi DPRP yang diangkat," kata Ribka Haluk dalam keterangan pers, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ribka menjelaskan pelantikan sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 6 ayat 2 Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Kemudian hal kedua yang disampaikan adalah soal komitmen masing-masing PJ Gubernur melalui pembentukan Sekretariat Pansel dalam mendukung pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan-kegiatan Pansel Provinsi khusus untuk 4 daerah.
Ribka mengatakan salah satu tugas PJ Gubernur yang diatur dalam pasal 9 ayat 4 dalam undang-undang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah memfasilitasi pembentukan DPRP. Hal ini masuk dalam 12 road map penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya hal ketiga yang disampaikan Wamendagri Ribka Haluk adalah ekspektasi masyarakat terhadap hasil kerja anggota Pansel sangat besar dan disoroti oleh masyarakat. Hal-hal ini menjadi tantangan tersendiri sekaligus dijadikan sebagai penyemangat dalam bekerja dalam mengemban amanat undang-undang otonomi daerah
"Saya berpesan untuk terus jaga integritas netralitas independensi dan juga transparasi. Lakukan selalu koordinasi, kunci mengatasi masalah yang muncul nantinya," jelas Ribka.
Menurut Ribka hal yang paling utama adalah hindari konflik kepentingan dan juga kekerasan di tengah-tengah masyarakat.
Pansel juga perlu konsultasi dengan pemerintah provinsi dan konsul untuk DPRD dengan maksud agar meminimalisir intervensi dan konflik kepentingan.
"Saya percaya bapak Ibu yang telah dipercayakan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri sebagai anggota Pansel akan bekerja secara profesional dan bebas dari konflik-konflik kepentingan di dalam masyarakat," ujar Ribka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)