Surabaya: Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) makanan di Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta penambahan jam operasional selama perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 April 2021.
Ketua Paguyuban UMKM Pedagang Makanan Kusnan Hadi mengatakan, para pelaku usaha UMKM seperti warung, warkop, angkringan, dan lainnya di luar binaan Pemkot Surabaya menginginkan adanya penambahan jam operasional.
"Sebenarnya kami hanya menginginkan penambahan jam saja dan prokes sudah kita taati," katanya, Jumat, 26 Maret 2021.
Menurut dia, ada beberapa pedagang makanan di Surabaya berjualan saat malam hari yakni mulai pukul 20.00 WIB. Namun, lanjut dia, jika diberlakukan harus tutup pukul 22.00 WIB, waktunya sangat pendek dan merugikan pedagang.
Baca juga: Herman Deru Ajak Kadin Dukung Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat
"Kondisi itu harus diketahui oleh Pemkot Surabaya. Mereka pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari situ," ungkap dia.
Kusnan mengungkapkan para pedagang selama pandemi covid-19 atau sudah setahun lebih berusaha bertahan hidup. Hal ini, kata dia, sudah bagus karena mereka tidak pernah meminta bantuan dari pemkot.
Karena itu, pihaknya meminta DPRD Surabaya agar mendorong Pemkot Surabaya agar membuat kebijakan pelonggaran pemberlakuan jam malam saat berjualan.
Senada, pelaku UMKM lainnya, Wahyu Darmawan. Pemilik Kedai Ketan Punel ini menuturkan agar tidak diberlakukan penutupan Jalan Darmo Surabaya selama PMKM.
"Kami minta kebijakan penutupan Jalan Darmo ditiadakan. Usaha kami menjadi sepi terkana dampak penutupan jalan. Kami berharap ada kebijakan pemkot yang berpihak kepada pelaku usaha UMKM seperti saya ini," ujarnya,
Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Luthfiyah sebelumnya mengatakan Pemkot Surabaya perlu jemput bola melakukan pendataan UMKM di Surabaya.
"Dengan adanya pendataan itu, mereka (UMKM) bisa dibina untuk diberikan akses pemasaran, permodalan dan pelatihan. Bagaimana caranya membuat produksi dan packaging-nya yang lebih baik kalau masakannya enak, pemasarannya lebih strategis," terang Lutfi.
Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi Kota Surabaya Vivi Lailufa menambahkanpihaknya memfasilitasi para UMKM di Surabaya agar mengajukan perizinan.
"Kami juga ikut membantu kualitas produk dan pemasaran. Nantinya untuk pemasaran diarahkan melalui gojek dan lain lainya," imbuhnya.
Surabaya: Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) makanan di Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta penambahan jam operasional selama perpanjangan pemberlakukan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 April 2021.
Ketua Paguyuban UMKM Pedagang Makanan Kusnan Hadi mengatakan, para pelaku usaha UMKM seperti warung, warkop, angkringan, dan lainnya di luar binaan Pemkot Surabaya menginginkan adanya penambahan jam operasional.
"Sebenarnya kami hanya menginginkan penambahan jam saja dan prokes sudah kita taati," katanya, Jumat, 26 Maret 2021.
Menurut dia, ada beberapa pedagang makanan di Surabaya berjualan saat malam hari yakni mulai pukul 20.00 WIB. Namun, lanjut dia, jika diberlakukan harus tutup pukul 22.00 WIB, waktunya sangat pendek dan merugikan pedagang.
Baca juga:
Herman Deru Ajak Kadin Dukung Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat
"Kondisi itu harus diketahui oleh Pemkot Surabaya. Mereka pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari situ," ungkap dia.
Kusnan mengungkapkan para pedagang selama pandemi covid-19 atau sudah setahun lebih berusaha bertahan hidup. Hal ini, kata dia, sudah bagus karena mereka tidak pernah meminta bantuan dari pemkot.
Karena itu, pihaknya meminta DPRD Surabaya agar mendorong Pemkot Surabaya agar membuat kebijakan pelonggaran pemberlakuan jam malam saat berjualan.
Senada, pelaku UMKM lainnya, Wahyu Darmawan. Pemilik Kedai Ketan Punel ini menuturkan agar tidak diberlakukan penutupan Jalan Darmo Surabaya selama PMKM.
"Kami minta kebijakan penutupan Jalan Darmo ditiadakan. Usaha kami menjadi sepi terkana dampak penutupan jalan. Kami berharap ada kebijakan pemkot yang berpihak kepada pelaku usaha UMKM seperti saya ini," ujarnya,