Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, mengatakan sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam PP maupun dalam tata tertib, paripurna akan ditunda sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Bamus).
"DPRA akan membawa dan menentukan jadwal sidang lanjutan usulan penggunaan hak angket ini ke rapat Banmus, jadi banmus yang akan menjadi forum pengambilan keputusan yang ada dalam mekanisme DPRA," kata Dahlan, Selasa, 27 Oktober 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Bioskop Summarecon Mal Bekasi Uji Coba Perdana Besok
Sebanyak 56 orang anggota DPRA yang hadir menyetujui penundaan tersebut.
Rapat paripurna persetujuan usulan hak angket yang digelar di ruang sidang utama DPRA Banda Aceh, dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Wakil ketua DPRA Safaruddin, Sekda Aceh Taqwallah, serta hanya 56 orang anggota DPRA yang hadir dari 81 anggota DPRA.
Sebelumnya DPRA mengusulkan hak angket. usulan itu dilakukan setelah menolak jawaban interpelasi Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
"Usulan tersebut sudah kami serahkan kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua Safaruddin," kata inisiator hak angket DPRA, Irpannusir.
Irpan menjelaskan bahwa DPRA menolak seluruh jawaban Plt. Gubernur Aceh atas interpelasi. Oleh karena itu, mereka kembali menggunakan hak konstitusional lainnya, yakni hak angket. "Sudah lebih dari 50 persen anggota DPRA menandatangani usulan hak angket tersebut," ujarnya.
(DEN)