Tangerang: Dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) SW dan MS yang beraksi di wilayah Kota Tangerang, Banten, dibekuk. Keduanya ditangkap Polsek Cipondoh di Kampung Ambon, Jakarta Barat, saat menjual hasil curiannya.
"Para tersangka ini sangat meresahkan warga Kota Tangerang, karena menjelang akhir tahun, aksi pencurian kendaraan bermotor meningkat," ujar Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, Senin, 16 November 2020.
Maulana menjelaskan, kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat soal pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kampung Ketapang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ketiga pelaku beraksi pada 7 November 2020, sekira pukul 05.30 WIB, mencuri motor Honda Vario bernopol B-6815-VJB milik Mahin Abdillah.
"Kejadiannya saat tanggal itu korban masuk ke rumahnya dan memasukan motornya ke dalam pager untuk istirahat. Nah di situ pelaku pada beraksi," kata Maulana.
Baca: Sepi Orderan, Tukang Jahit Banting Setir Jadi Pencuri Motor
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan motor tersebut dan didapati motor serupa. Dia menerangkan, terdapat warga yang melapor mengetahui pelat seri motor yang dibuang.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata plat nomor itu cocok dengan motor warga yang hilang," jelasnya.
Maulana menambahkan, anggotanya melakukan pengejaran kemudian meringkus SW beserta MS, dan satu unit motor Honda Vario di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Sementara satu tersangka lain berinisial NK masih dalam pengejaran.
"NK sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam maksimal tujuh tahun penjara.
Tangerang: Dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) SW dan MS yang beraksi di wilayah Kota Tangerang, Banten, dibekuk. Keduanya ditangkap Polsek Cipondoh di Kampung Ambon, Jakarta Barat, saat menjual hasil curiannya.
"Para tersangka ini sangat meresahkan warga Kota Tangerang, karena menjelang akhir tahun, aksi pencurian kendaraan bermotor meningkat," ujar Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, Senin, 16 November 2020.
Maulana menjelaskan, kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat soal pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kampung Ketapang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ketiga pelaku beraksi pada 7 November 2020, sekira pukul 05.30 WIB, mencuri motor Honda Vario bernopol B-6815-VJB milik Mahin Abdillah.
"Kejadiannya saat tanggal itu korban masuk ke rumahnya dan memasukan motornya ke dalam pager untuk istirahat. Nah di situ pelaku pada beraksi," kata Maulana.
Baca: Sepi Orderan, Tukang Jahit Banting Setir Jadi Pencuri Motor
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan motor tersebut dan didapati motor serupa. Dia menerangkan, terdapat warga yang melapor mengetahui pelat seri motor yang dibuang.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata plat nomor itu cocok dengan motor warga yang hilang," jelasnya.
Maulana menambahkan, anggotanya melakukan pengejaran kemudian meringkus SW beserta MS, dan satu unit motor Honda Vario di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Sementara satu tersangka lain berinisial NK masih dalam pengejaran.
"NK sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)