Bandarlampung: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau masyarakat tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun di tengah pandemi covid-19. Pasalnya perayaan malam tahun baru berpotensi menciptakan kerumunan.
"Diminta seluruh kabupaten/kota untuk mematuhi surat edaran mengenai pelaksanaan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Lampung, Kamis, 17 Desember 2020.
Dia menerangkan, sanksi akan diberlakukan bila didapat pelanggar aturan tersebut. Arinal menekankan, semua kabupaten/kota harus mematuhi surat edaran.
"Kita dapat menerapkan sanksi kepada yang tidak mematuhinya," ucapnya.
Baca: Jalur Puncak Ditutup pada Malam Tahun Baru 2021
Selain itu, ada pula imbauan bagi umat Nasrani untuk melaksanakan ibadah Natal secara daring sesuai anjuran dari Persatuan Gereja-Gereja Seluruh Indonesia (PGI) dan Keuskupan.
Sedangkan mengenai penerapan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan operasional usaha dan pariwisata sesuai perundangan yang berlaku.
Serta peningkatan pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan pemberlakuan tindakan tegas oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri kepada pelanggar protokol kesehatan.
Imbauan tersebut terinci dalam Surat Edaran nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung.
Bandarlampung: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau masyarakat tidak melakukan perayaan malam
pergantian tahun di tengah pandemi covid-19. Pasalnya perayaan malam tahun baru berpotensi menciptakan kerumunan.
"Diminta seluruh kabupaten/kota untuk mematuhi surat edaran mengenai pelaksanaan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Lampung, Kamis, 17 Desember 2020.
Dia menerangkan, sanksi akan diberlakukan bila didapat pelanggar aturan tersebut. Arinal menekankan, semua kabupaten/kota harus mematuhi surat edaran.
"Kita dapat menerapkan sanksi kepada yang tidak mematuhinya," ucapnya.
Baca: Jalur Puncak Ditutup pada Malam Tahun Baru 2021
Selain itu, ada pula imbauan bagi umat Nasrani untuk melaksanakan ibadah Natal secara daring sesuai anjuran dari Persatuan Gereja-Gereja Seluruh Indonesia (PGI) dan Keuskupan.
Sedangkan mengenai penerapan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan operasional usaha dan pariwisata sesuai perundangan yang berlaku.
Serta peningkatan pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan pemberlakuan tindakan tegas oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri kepada pelanggar protokol kesehatan.
Imbauan tersebut terinci dalam Surat Edaran nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)