Bandar Lampung: Polresta Bandar Lampung memeriksa anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Okta Rijaya yang diduga menabrak anak kecil hingga tewas pada Selasa, 1 Agustus kemarin.
"Ya, oknum yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai.keterangan," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, Kamis, 3 Agustus 2023.
Ia juga mengatakan polisi juga telah menggali keterangan beberapa saksi lainnya atas insiden tersebut. Seperti orang tua korban, salah satu kerabat dan warga sekitar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Sejauh ini kami masih melakukan interogasi secara wawancara kepada pihak-pihak terkait atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang anak tersebut," kata dia.
Menurutnya, keterangan para saksi tersebut guna menemukan, apakah ada unsur kelalaian pada kejadian tersebut atau tidak.
"Jadi saat ini, sopir masih kami mintai keterangan, karena untuk temukan suatu kelalaian harus mintai keterangan dari para saksi, nanti akan dilakukan gelar perkaranya, agar unsur perkara bisa ditemukan," kata dia.
Kasatlantas juga mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP ulang di Jalan Antara, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung guna membuat suatu perkara menjadi terang benderang.
"Dari hasil olah TKP, kami temukan beberapa helai rambut yang diduga rambut korban dan melihat secara langsung dimana titik bercak darah dan tempat korban tergeletak setelah ditabrak," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, untuk dugaan korban terseret secara pasti saat kejadian itu tidak ada satu orang yang melihat. "Namun dari titik awal anak itu hingga terjatuh di akhir dengan posisi tergeletak itu ada jarak sekitar 1,30 meter," kata dia.
Sementara itu, Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto memastikan akan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku terhadap kejadian kecelakaan yang dialami salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial OR yang menabrak anak kecil hingga tewas. "Ya, semua akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," kata Kapolresta.
Bandar Lampung: Polresta Bandar Lampung memeriksa anggota
DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Okta Rijaya yang diduga
menabrak anak kecil hingga tewas pada Selasa, 1 Agustus kemarin.
"Ya, oknum yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai.keterangan," kata Kasatlantas Polresta
Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, Kamis, 3 Agustus 2023.
Ia juga mengatakan polisi juga telah menggali keterangan beberapa saksi lainnya atas insiden tersebut. Seperti orang tua korban, salah satu kerabat dan warga sekitar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Sejauh ini kami masih melakukan interogasi secara wawancara kepada pihak-pihak terkait atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang anak tersebut," kata dia.
Menurutnya, keterangan para saksi tersebut guna menemukan, apakah ada unsur kelalaian pada kejadian tersebut atau tidak.
"Jadi saat ini, sopir masih kami mintai keterangan, karena untuk temukan suatu kelalaian harus mintai keterangan dari para saksi, nanti akan dilakukan gelar perkaranya, agar unsur perkara bisa ditemukan," kata dia.
Kasatlantas juga mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP ulang di Jalan Antara, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung guna membuat suatu perkara menjadi terang benderang.
"Dari hasil olah TKP, kami temukan beberapa helai rambut yang diduga rambut korban dan melihat secara langsung dimana titik bercak darah dan tempat korban tergeletak setelah ditabrak," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, untuk dugaan korban terseret secara pasti saat kejadian itu tidak ada satu orang yang melihat. "Namun dari titik awal anak itu hingga terjatuh di akhir dengan posisi tergeletak itu ada jarak sekitar 1,30 meter," kata dia.
Sementara itu, Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto memastikan akan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku terhadap kejadian kecelakaan yang dialami salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial OR yang menabrak anak kecil hingga tewas. "Ya, semua akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," kata Kapolresta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)