Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

SMK di Mamuju Ditegur Lantaran Lakukan Pungli Terhadap Siswa Hendak Pindah

Antara • 25 Agustus 2023 07:43
Mamuju: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegur pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) bagi siswa yang akan pindah sekolah.
 
Kepala Disdikbud Provinsi Sulbar, Mithhar Thala Ali, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada pihak sekolah SMK ST Fatimah di Mamuju yang diduga telah melakukan pungli bagi siswa yang akan pindah sekolah.
 
"Tidak ada aturan kalau siswa pindah harus membayar ke pihak sekolah itu tidak dibenarkan," kata Mithhar di Mamuju, Jumat, 24 Agustus 2023.
 
Baca: Dikbud Bengkulu Larang Sekolah Jual Beli Seragam
 

Mithhar menjelaskan pihaknya telah mengunjungi dan melakukan teguran kepada pihak sekolah SMK ST Fatimah, agar tidak ada lagi dilakukan pungutan bagi setiap siswa yang akan pindah sekolah.

"Telah diberikan teguran kepada bendahara sekolah SMK ST Fatimah, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya melakukan pungutan bagi siswa yang akan pindah sekolah dari SMK ST Fatimah," jelasnya.
 
Ia menyampaikan setiap sekolah harus menjunjung tinggi nilai luhur pendidikan dengan tidak melakukan pungli karena itu dilarang.
 
Menurut dia setiap sekolah harus melayani siswa yang akan pindah sekolah agar tidak terjadi peningkatan angka putus sekolah di Sulbar karena siswa tidak dapat pindah sekolah karena dibebani pembayaran.
 
"Pemerintah menangani angka putus sekolah di Sulbar, semua penyebabnya harus dicegah termasuk melakukan pungli bagi anak pindah sekolah," ungkapnya.
 
Baca: Khofifah Ancam Pecat Kacabdin dan Kepsek Jika Masih Ada Polemik Seragam Sekolah
 

Ia menyampaikan teguran yang diberikan bagi SMK ST Fatimah harus jadi pelajaran untuk tidak lagi diulangi kedepannya
 
"Pihak SMK ST Fatimah mengaku telah khilaf, karena meminta uang kepada wali siswa yang akan pindah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," bebernya.
 
Sementara Multia Ramadani yang sebelumnya tidak dapat pindah karena diminta pembayaran, kini telah dapat pindah dan diberikan surat pindah oleh pihak sekolah dengan didampingi pihak Disdikbud Sulbar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan