ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Dikbud Bengkulu Larang Sekolah Jual Beli Seragam

Antara • 02 Agustus 2023 15:47
Bengkulu: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu menegaskan pihak sekolah di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilarang menjual baju atau bahan seragam sekolah.
 
"Diminta seluruh sekolah tingkat SD dan SMP untuk tidak menjual seragam sekolah sebab dapat membebani orang tua siswa," kata Kepala Dikbud Kota Bengkulu A. Gunawan di Kantor Dikbud Kota Bengkulu, Rabu, 2 Juli 2023.
 
Selain itu, pihak sekolah dilarang mengarahkan siswa membeli seragam di sekolah. Sebab, seragam menjadi tanggung jawab orang tua untuk membeli di mana saja, kecuali seragam yang khas dari sekolah seperti baju batik dan seragam olahraga.
 
Namun, harga seragam sekolah yang dijual terlalu tinggi dapat berdampak negatif, khususnya bagi ekonomi keluarga siswa. Hal tersebut dilakukan guna menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak membatasi akses pendidikan dengan unsur pemaksaan.
 
Baca: Pemkot Surabaya Izinkan Sekolah Jual Seragam, Asal Tak Mahal

"Dikbud Kota Bengkulu mengimbau kepada kepala-kepala sekolah agar artinya tak memberatkan wali murid. Kalaupun ada, itu sudah keputusan bersama di sekolah. Contoh membeli seragam batik, kemudian baju olahraga, baju muslim itu juga di diskusikan. Ajak ngobrol wali muridnya, setelah itu disepakati bersama agar nanti kebijakan yang diambil itu tidak memberatkan," ujar dia.
 
Sebelumnya, Dikbud Kota Bengkulu memanggil tiga kepala sekolah dasar setempat terkait pengaduan masyarakat adanya pungutan liar dan pembelian seragam sekolah.
 
"Dikbud Kota Bengkulu telah memanggil tiga kepala sekolah untuk konfirmasi adanya laporan terkait pungutan liar dan harga seragam sekolah yang ditetapkan oleh pihak sekolah," sebut Gunawan.
 
Ia menyebutkan dari hasil konfirmasi tersebut, pihak sekolah telah melaksanakan musyawarah dengan wali murid siswa sebelum menentukan harga seragam sekolah tersebut.
 
Kemudian, terkait pungli, pihak sekolah mengaku tidak melakukan pungutan liar, namun dilakukan oleh pihak ketiga terkait program beasiswa yang dilaksanakan oleh pihak swasta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan