Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan kepala cabang dinas pendidikan (Kacabdin) dan kepala sekolah (Kepsek) menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Khofifah memberi batas waktu paling lambat hari ini.
"Apabila hingga hari ini (Jumat), Kacabdin dan Kepsek belum juga menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob (dinonaktifkan)," kata Khofifah, di Surabaya, Jumat, 28 Juli 2023.
Khofifah mengatakan koperasi sekolah memang harus terus hidup, tetapi dilarang menjual seragam sekolah dalam bentuk apapun. Langkah ini untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.
“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) dan tim sudah mengambil keputusan, bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada, maka saya tegaskan kembali sanksinya adalah nonjob (Kacabdin dan Kepsek diberhentikan),” jelasnya.
Khofifah mendukung langkah Dindik Jatim untuk melakukan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah. Meski demikian, Khofifah mempersilakan koperasi beroperasi, namun dilarang berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesei.
"Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti uang secara utuh," ujarnya.
Sementara itu, Kadindik Jatim Aries Agung Paewai, mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium yang dikeluarkan untuk mempermudah dalam mengkaji regulasi dan standart satuan harga seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.
Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat
edaran per 27 Juli 2023. Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, maka koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai
kebutuhan lainnya.
"Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jatim sesuai dengan kewenangannya, akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aries.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan kepala cabang dinas pendidikan (Kacabdin) dan kepala sekolah (Kepsek) menertibkan koperasi sekolah yang masih
menjual seragam. Khofifah memberi batas waktu paling lambat hari ini.
"Apabila hingga hari ini (Jumat), Kacabdin dan Kepsek belum juga menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob (dinonaktifkan)," kata Khofifah, di Surabaya, Jumat, 28 Juli 2023.
Khofifah mengatakan koperasi sekolah memang harus terus hidup, tetapi dilarang menjual seragam sekolah dalam bentuk apapun. Langkah ini untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.
“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) dan tim sudah mengambil keputusan, bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada, maka saya tegaskan kembali sanksinya adalah nonjob (Kacabdin dan Kepsek diberhentikan),” jelasnya.
Khofifah mendukung langkah Dindik Jatim untuk melakukan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah. Meski demikian, Khofifah mempersilakan koperasi beroperasi, namun dilarang berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesei.
"Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti uang secara utuh," ujarnya.
Sementara itu, Kadindik Jatim Aries Agung Paewai, mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium yang dikeluarkan untuk mempermudah dalam mengkaji regulasi dan standart satuan harga seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.
Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat
edaran per 27 Juli 2023. Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, maka koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai
kebutuhan lainnya.
"Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jatim sesuai dengan kewenangannya, akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aries.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)