Plt Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Muh Ali, mengatakan sebagian besar yang mengajukan dispensasi nikah adalah anak sekolah. Lebih dari 90 persen yang mengajukan dispensasi menikah anak di bawah umur.
"Sampai pertengahan tahun ini yang sudah mengajukan dispensasi menikah, anak laki-laki sebanyak 26, anak perempuan 185. Total sudah ada 211 pemohon," ujar Muh Ali, Senin, 24 Juli 2023.
| Baca juga: Angka Pernikahan Dini di Sulbar Mencapai 11,70% |
Dari data tersebut, sebanyak tujuh pemohon berusia sekolah dasar (SD). Kemudian pemohon usia SMP sebanyak 104 anak. Lalu pemohon usia SMA sebanyak 68 anak.
"Dari 211 pemohon tersebut, sebanyak 87 anak perempuan telah hamil di luar nikah. Lalu, ada 12 anak laki-laki yang telah menghamili perempuan," urai Muh Ali.
Permohonan yang diajukan tak semuanya dikabulkan. Dari 2011 permohonan, ada 110 anak yang permohonan nikahnya tidak dikabulkan. Itu karena tidak ada hal yang mendesak seperti hamil.
"Kemudian kami mediasi kedua belah pihak untuk menunda pernikahan," jelas Muh Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id