Malang: Polisi memastikan bakal ada tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi menilai ada unsur kelalaian pada insiden yang menewaskan salah satu pekerja, Muhammad Faruk, 25, itu.
"Iya ada kelalaian, ada kesalahan dan pasti nanti akan ada tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro, Kamis 27 Juli 2023.
Wahyu menerangkan, polisi telah menggandeng saksi ahli untuk mengusut perkara kecelakaan kerja tersebut. Hasil keterangan dari saksi ahli kini telah diterima dan dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"(Hasil) pemeriksaan saksi ahli sudah kami terima. Ini tinggal kami melakukan gelar untuk langkah selanjutnya untuk penetapan tersangka," imbuhnya.
Disinggung soal jumlah tersangka, Wahyu mengaku pihaknya masih menunggu hasil dari gelar perkara penetapan tersangka. Ia pun mengusahakan gelar perkara dilaksanakan secepatnya.
"Nanti ini kami jelaskan setelah gelar, karena proses penetapan tersangka itu tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, dalam hal ini penyidik, kita harus melibatkan pihak internal maupun eksternal," tegasnya.
Penyidik Polres Malang sendiri sebelumnya dihalangi saat hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung. Oleh karena itu, Polres Malang pun menerbitkan laporan polisi (LP) terkait perintangan penyidikan.
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, Polres Malang telah menetapkan enam tersangka. Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan para pejabat di lingkungan PG Kebonagung, antara lain berinisial HR, LAW, dan FR selaku kepala bagian; H dan IM dengan jabatan kepala seksi; serta ANC menjabat kepala sub seksi.
"Untuk yang perintangan penyidikan, berkas sudah kami serahkan ke Kejaksaan, masih nunggu koreksi dari Kejaksaan," bebernya.
Sebelumnya, kecelakaan kerja di PG Kebonagung itu terjadi pada Senin, 5 Juni 2023 lalu. Pekerja yang tewas dalam peristiwa ini ialah Muhammad Faruk, 25, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Perkara kecelakaan kerja ini awalnya tidak dilaporkan ke polisi oleh pihak PG Kebonagung. Polisi baru mendapat informasi terkait kecelakaan kerja itu keesokan harinya pada Selasa 6 Juni 2023.
Saat hendak melakukan olah TKP, polisi tidak diizinkan oleh PG Kebonagung. Baru pada Kamis 8 Juni 2023, PG Kebonagung memberikan izin olah TKP dan pada Jumat 9 Juni 2023, polisi mulai meminta keterangan saksi.
Korban sendiri diketahui merupakan pegawai kontrak bagian kelistrikan di PG Kebonagung. Diduga, korban mengalami kecelakaan kerja saat hendak memperbaiki lampu yang berada dekat mesin penggilingan.
Malang: Polisi memastikan bakal ada tersangka dalam
kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,
Jawa Timur. Polisi menilai ada unsur kelalaian pada insiden yang menewaskan salah satu pekerja, Muhammad Faruk, 25, itu.
"Iya ada kelalaian, ada kesalahan dan pasti nanti akan ada tersangka," kata Kasat Reskrim
Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro, Kamis 27 Juli 2023.
Wahyu menerangkan, polisi telah menggandeng saksi ahli untuk mengusut perkara kecelakaan kerja tersebut. Hasil keterangan dari saksi ahli kini telah diterima dan dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"(Hasil) pemeriksaan saksi ahli sudah kami terima. Ini tinggal kami melakukan gelar untuk langkah selanjutnya untuk penetapan tersangka," imbuhnya.
Disinggung soal jumlah tersangka, Wahyu mengaku pihaknya masih menunggu hasil dari gelar perkara penetapan tersangka. Ia pun mengusahakan gelar perkara dilaksanakan secepatnya.
"Nanti ini kami jelaskan setelah gelar, karena proses penetapan tersangka itu tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, dalam hal ini penyidik, kita harus melibatkan pihak internal maupun eksternal," tegasnya.
Penyidik Polres Malang sendiri sebelumnya dihalangi saat hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung. Oleh karena itu, Polres Malang pun menerbitkan laporan polisi (LP) terkait perintangan penyidikan.
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, Polres Malang telah menetapkan enam tersangka. Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan para pejabat di lingkungan PG Kebonagung, antara lain berinisial HR, LAW, dan FR selaku kepala bagian; H dan IM dengan jabatan kepala seksi; serta ANC menjabat kepala sub seksi.
"Untuk yang perintangan penyidikan, berkas sudah kami serahkan ke Kejaksaan, masih nunggu koreksi dari Kejaksaan," bebernya.
Sebelumnya, kecelakaan kerja di PG Kebonagung itu terjadi pada Senin, 5 Juni 2023 lalu. Pekerja yang tewas dalam peristiwa ini ialah Muhammad Faruk, 25, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Perkara kecelakaan kerja ini awalnya tidak dilaporkan ke polisi oleh pihak PG Kebonagung. Polisi baru mendapat informasi terkait kecelakaan kerja itu keesokan harinya pada Selasa 6 Juni 2023.
Saat hendak melakukan olah TKP, polisi tidak diizinkan oleh PG Kebonagung. Baru pada Kamis 8 Juni 2023, PG Kebonagung memberikan izin olah TKP dan pada Jumat 9 Juni 2023, polisi mulai meminta keterangan saksi.
Korban sendiri diketahui merupakan pegawai kontrak bagian kelistrikan di PG Kebonagung. Diduga, korban mengalami kecelakaan kerja saat hendak memperbaiki lampu yang berada dekat mesin penggilingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)