Pihak Universitas telah mengambil keputusan untuk mencabut status kemahasiswaan pelaku penganiayaan yang berinisial BJ terhadap kekasihnya AS.
Melalui siaran persnya, Tim Humas UPH menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan baik secara verbal maupun non-verbal.
“Diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," ujar Humas UPH dalam keterangannya, Senin, 20 Februari 2023.
Setelah melakukan penelusuran dan investigasi, Tim UPH mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan antar pribadi.
“Ternyata kasus itu terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi,” lanjutnya
| Baca: Viral Curhatan Mahasiswi UPH Dianiaya Kekasihnya Hingga Babak Belur |
UPH menyatakan tegas tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan bentuk apa pun. Berdasarkan aturan di UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan disanksi, hal ini dikarenakan UPH akan senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id