Jun, saudara korban mengatakan, sebelum tewas, korban diduga sempat dipalak atau dimintai uang sebesar Rp1,5 juta oleh ‘kepala kamar’ saat dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Karena korban tak bisa memenuhi permintaan dari ‘kepala kamar’ tersebut akhirnya korban dianiaya hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
“Katanya penganiayaan. Infonya satu kamar (yang aniaya). Ada informasi kepala kamar minta uang kepada korban Rp1,5 juta lalu korban meminta kepada istrinya, karena ngga punya uang jadi diverbal,” kata saudara korban, Jun.
Selain itu, Jun juga mengatakan bahwa AR meninggal dunia dengan beberapa luka di bagian mulut, pelipis hingga bagian belakang kepala, dan saat ini jasadnya sudah diautopsi dan dimakamkan di kawasan Tonjong, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
| Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok 8 Tahanan di Sel |
Diketahui sebelumnya, AR, 51, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungya sendiri. AR ditahan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 5 Juli 2023, kemudian ia dikeroyok oleh 8 tahanan di dalam sel pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa AR dikeroyok lantaran para tahanan yang lain kesal terhadap perilaku korban yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Delapan tahanan tersebut berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, MN, dan FN. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id