Makassar: Penyidik Polres Maros belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) saat Diksar Pecinta Alam Teknik 09, meski saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kanit Pidum Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, mengatakan penyidik menunggu rekomendasi dari Polda Sulawesi Selatan terkait penetapan tersangka.
"Jadi kami menunggu hasil rekomendasi secara tertulis dari polda," katanya, Minggu, 12 Maret 2023.
Ia juga mengatakan setelah ada rekomendasi dari Polda Sulawesi Selatan usai gelar perkara beberapa waktu lalu, pihaknya akan langsung melakukan penyidikan lanjutan. Termasuk kembali memeriksa saksi-saksi.
"Setelah itu (ada rekomendasi) kami akan lakukan penyidikan dalam perkara laporan ini," jelasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar meninggal saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi saat para mahasiswa peserta pendidikan dasar melakukan perjalanan atau lintas Maros-Makassar.
Korban bernama Virendy Marjefy meninggal setelah merasa kondisi badannya tidak enak dalam perjalanan dari Kabupaten Maros ke Malino, Kabupaten Gowa. Namun sampai hari ini belum diketahui penyebab kematian mahasiswa tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan dan autopsi, hasilnya penyebab kematian korban lantaran fungsi peredaran darah ke jantung terhambat. Kepolisian belum bisa menentukan apakah itu disebabkan adanya kekerasan. Namun, penyidik Polres Maros menemukan adanya beberapa luka di tubuh korban baik luka lecet maupun luka lembam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Penyidik Polres Maros belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) saat
Diksar Pecinta Alam Teknik 09, meski saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kanit Pidum Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, mengatakan penyidik menunggu rekomendasi dari Polda Sulawesi Selatan terkait penetapan tersangka.
"Jadi kami menunggu hasil rekomendasi secara tertulis dari polda," katanya, Minggu, 12 Maret 2023.
Ia juga mengatakan setelah ada rekomendasi dari Polda Sulawesi Selatan usai gelar perkara beberapa waktu lalu, pihaknya akan langsung melakukan penyidikan lanjutan. Termasuk kembali memeriksa saksi-saksi.
"Setelah itu (ada rekomendasi) kami akan
lakukan penyidikan dalam perkara laporan ini," jelasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar meninggal saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi saat para mahasiswa peserta pendidikan dasar melakukan perjalanan atau lintas Maros-Makassar.
Korban bernama Virendy Marjefy meninggal setelah merasa kondisi badannya tidak enak dalam perjalanan dari
Kabupaten Maros ke Malino, Kabupaten Gowa. Namun sampai hari ini belum diketahui penyebab kematian mahasiswa tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan dan autopsi, hasilnya penyebab kematian korban lantaran fungsi peredaran darah ke jantung terhambat. Kepolisian belum bisa menentukan apakah itu disebabkan adanya kekerasan. Namun, penyidik Polres Maros menemukan adanya beberapa luka di tubuh korban baik luka lecet maupun luka lembam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)