Kabupaten Bogor: Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menemukan sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak lolos uji emisi karena salah konsumsi jenis bahan bakar minyak (BBM).
Iwan mengatakan saat pelaksanaan uji emisi di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, yang baru berlangsung sekitar dua jam, ada dua kendaraan plat merah dengan emisi di atas ambang batas.
"Hari ini untuk sementara (uji emisi) yang di internal Pemda, ternyata di Pemda ada beberapa mobil dinas yang tidak lolos," kata Iwan di Kabupaten Bogor, Rabu, 6 September 2023.
Iwan menjelaskan hasil penelusuran terhadap pengendaranya, kedua mobil tersebut rupanya sering mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi Pertalite dengan nilai oktan 90.
Padahal, kata Iwan, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah tidak diperbolehkan mengkonsumsi bahan bakar subsidi. Ia pun mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor selalu mengisi kendaraan dinas dengan BBM jenis Pertamax yang memiliki nilai oktan 92.
"Seluruh kendaraan plat merah itu harus Pertamax, sekarang dampaknya keliatan setelah uji emisi banyak kendaraan bagus tapi tidak lolos, pas dicek dan tanya sopir ternyata (penyebabnya) penggunaan bahan bakar," jelas Iwan.
Ia tak menampik, lemahnya pengawasan menjadi penyebab masih adanya beberapa kendaraan dinas yang mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi.
Iwan memastikan ke depannya seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor dilakukan pemeriksaan secara berkala melalui Dinas Perhubungan.
"Mobil tahun 1990 saja kalau pembakarannya bagus pasti lolos (uji emisi), yang penting perawatannya," ungkapnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, menjelaskan ada sekitar 600 kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang diuji emisi.
Jumlah tersebut merupakan 50 persen dari jumlah kendaraan secara keseluruhan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Sedangkan sisa kendaraan lainnya akan dilakukan uji emisi pada kemudian hari.
"Kami bekerja sama dengan Dishub (Dinas Perhubungan) dan Kepolisian dalam penyelenggaraan uji emisi ini," ujarnya.
Ia mengatakan uji emisi kendaraan yang dilakukan juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran Mendagri Nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian polusi udara di daerah Jabodetabek.
Kabupaten Bogor: Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menemukan sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak lolos
uji emisi karena salah konsumsi jenis bahan bakar minyak (BBM).
Iwan mengatakan saat pelaksanaan uji emisi di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, yang baru berlangsung sekitar dua jam, ada dua kendaraan plat merah dengan emisi di atas ambang batas.
"Hari ini untuk sementara (uji emisi) yang di internal Pemda, ternyata di Pemda ada beberapa mobil dinas yang tidak lolos," kata Iwan di Kabupaten Bogor, Rabu, 6 September 2023.
Iwan menjelaskan hasil penelusuran terhadap pengendaranya, kedua mobil tersebut rupanya sering mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi Pertalite dengan nilai oktan 90.
Padahal, kata Iwan, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah tidak diperbolehkan mengkonsumsi bahan bakar subsidi. Ia pun mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor selalu mengisi kendaraan dinas dengan BBM jenis Pertamax yang memiliki nilai oktan 92.
"Seluruh kendaraan plat merah itu harus Pertamax, sekarang dampaknya keliatan setelah uji emisi banyak kendaraan bagus tapi tidak lolos, pas dicek dan tanya sopir ternyata (penyebabnya) penggunaan bahan bakar," jelas Iwan.
Ia tak menampik, lemahnya pengawasan menjadi penyebab masih adanya beberapa kendaraan dinas yang mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi.
Iwan memastikan ke depannya seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor dilakukan pemeriksaan secara berkala melalui Dinas Perhubungan.
"Mobil tahun 1990 saja kalau pembakarannya bagus pasti lolos (uji emisi), yang penting perawatannya," ungkapnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, menjelaskan ada sekitar 600 kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang diuji emisi.
Jumlah tersebut merupakan 50 persen dari jumlah kendaraan secara keseluruhan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Sedangkan sisa kendaraan lainnya akan dilakukan uji emisi pada kemudian hari.
"Kami bekerja sama dengan Dishub (Dinas Perhubungan) dan Kepolisian dalam penyelenggaraan uji emisi ini," ujarnya.
Ia mengatakan uji emisi kendaraan yang dilakukan juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran Mendagri Nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian polusi udara di daerah Jabodetabek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)