Kupang: Masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) diimbau tidak terlibat dalam praktik perjudian baik judi dalam jaringan (daring) maupun judi konvensional.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Setyo Budiyanto, mengatakan segala macam penyakit masyarakat termasuk perjudian akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Penangkapan terhadap sejumlah tersangka perjudian beberapa waktu lalu ni sebagai wujud nyata Polda NTT bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian baik itu yang bersifat judi konvensional maupun yang online," kata Setyo di Kupang, Kamis, 1 September 2022.
Dia mengatakan jika terbukti ada barang bukti yang lengkap maka pelaku perjudian akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sampaikan, bahwa segala macam perjudian, segala macam penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda NTT akan dilakukan penindakan secara hukum," jelas Setyo.
Dia menyebutkan penindakan kasus judi ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan praktik perjudian.
"Dengan kami melakukan penindakan secara tegas ini, ada deterrent effect-nya terhadap masyarakat yang lain untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian," ungkapnya.
Setyo menegaskan segala bentuk judi akan merugikan diri pribadi, merugikan keluarganya, dan yang pasti menghabiskan uang yang mungkin bersumber dari pekerjaan, dari gaji dan lain-lain. Ia berharap agar masyarakat mencari uang dengan cara bekerja daripada mengharapkan keuntungan dari hasil perjudian.
"Judi itu jangan berharap menang-menang saja. Berapa pun kemenangan pasti kalah , kalau dihitung secara logika tidak ada penjudi yang kemudian bisa menang dan bisa kaya dengan mengharapkan judi," ujarnya.
Kupang: Masyarakat di Nusa Tenggara Timur (
NTT) diimbau tidak terlibat dalam praktik
perjudian baik judi dalam jaringan (
daring) maupun judi konvensional.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Setyo Budiyanto, mengatakan segala macam penyakit masyarakat termasuk perjudian akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Penangkapan terhadap sejumlah tersangka perjudian beberapa waktu lalu ni sebagai wujud nyata Polda NTT bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian baik itu yang bersifat judi konvensional maupun yang online," kata Setyo di Kupang, Kamis, 1 September 2022.
Dia mengatakan jika terbukti ada barang bukti yang lengkap maka pelaku perjudian akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sampaikan, bahwa segala macam perjudian, segala macam penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda NTT akan dilakukan penindakan secara hukum," jelas Setyo.
Dia menyebutkan penindakan kasus judi ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan praktik perjudian.
"Dengan kami melakukan penindakan secara tegas ini, ada deterrent effect-nya terhadap masyarakat yang lain untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian," ungkapnya.
Setyo menegaskan segala bentuk judi akan merugikan diri pribadi, merugikan keluarganya, dan yang pasti menghabiskan uang yang mungkin bersumber dari pekerjaan, dari gaji dan lain-lain. Ia berharap agar masyarakat mencari uang dengan cara bekerja daripada mengharapkan keuntungan dari hasil perjudian.
"Judi itu jangan berharap menang-menang saja. Berapa pun kemenangan pasti kalah , kalau dihitung secara logika tidak ada penjudi yang kemudian bisa menang dan bisa kaya dengan mengharapkan judi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)