Banda Aceh: Polres Lhokseumawe menangkap tiga ibu rumah tangga (IRT) yang sedang asyik bermain judi online jenis Chip Higgs Domino. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, mengatakan ketiga IRT tersebut berinisial VE, 40, NU, 43, dan NZ, 33.
Selain tiga IRT tersebut, polisi juga menangkap tujuh pria dalam kasus yang sama. Ketujuhnya ialah berinisial MA, 17, SY, 27, AF, 34, AR, 34, AD, 44, NU, 43, dan Za, 26. Henki menyebutkan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan razia di sejumlah warung kopi di kawasan itu.
“Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara,” kata Henki Ismanto, Rabu, 31 Agustus 2022.
Henki menerangkan, para pelaku ini ditangkap setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis Chip Higgs Domino yang sudah meresahkan.
“Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino,” ujarnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, yakni pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk seperti yang termaktub dalam pasal 18 dan 19 paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
"Untuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Banda Aceh: Polres Lhokseumawe menangkap tiga ibu rumah tangga (IRT) yang sedang asyik bermain
judi online jenis Chip Higgs Domino. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, mengatakan ketiga IRT tersebut berinisial VE, 40, NU, 43, dan NZ, 33.
Selain tiga IRT tersebut, polisi juga menangkap tujuh pria dalam kasus yang sama. Ketujuhnya ialah berinisial MA, 17, SY, 27, AF, 34, AR, 34, AD, 44, NU, 43, dan Za, 26. Henki menyebutkan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan
razia di sejumlah warung kopi di kawasan itu.
“Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota
Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara,” kata Henki Ismanto, Rabu, 31 Agustus 2022.
Henki menerangkan, para pelaku ini ditangkap setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis Chip Higgs Domino yang sudah meresahkan.
“Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino,” ujarnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, yakni pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk seperti yang termaktub dalam pasal 18 dan 19 paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
"Untuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)